Zuraida Hanum Divonis Hukuman Mati Karena Bunuh Suami, Cincin Emas di Jari Manisnya Mengundang Tanya
Zuraida Hanum divonis hukuman mati karena terbukti menjadi otak pembunuhan suaminya sendiri hakim Jamaluddin, Rabu (1/7/2020).
Penulis: Adi Suhendi
TRI BUN MEDAN/Victory Arrival
Zuraida Hanum (41) menunjukkan cincin saat akan mengikuti sidang putusan pembunuhan Hakim Jamaluddin di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2020).
Ia menyebutkan masalah itu wewenang Pengadilan Agama dan tidak ada sangkut pautnya dengan putusan di Pengadilan Negeri Medan.
"Iya ada, tapi di situ tidak ada hubungannya antara putusan PN Medan," ujarnya.
Dijelaskannya, di Pengadilan Agama hanyalah memperebutkan hak wali anak.
"Itukan hanya untuk hak wali anak, bukan pidana, jadi kami katakan ini tidak ada hubungan dan pengaruhnya di Pengadilan Agama," katanya. (Tribunmedan.com/ Alif Al Qadri Harahap/ Victory Arrival Hutauruk)
Sebagian artikel in telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Zuraida Hanum Langsung Banding, Penasihat Hukum Singgung Tentang HAM dan Anak yang Masih 7 Tahun dan Beda Cincin di Jari Manis Zuraida Hanum, Begini Tanggapan Anak Jamaluddin
Berita Rekomendasi