Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisruh Warisan di Lombok Tengah, Ibu dan Anak Saling Lapor Polisi, Begini Ceritanya

Anton menambahkan, seharusnya Kalsum berhak mendapat setengah dari harta bersama suaminya

Editor: Sanusi
zoom-in Kisruh Warisan di Lombok Tengah, Ibu dan Anak Saling Lapor Polisi, Begini Ceritanya
KOMPAS.COM/IDHAM KHALID
Ibu Kalsum yang dilaporkan oleh anaknya ke Polisi. 

TRIBUNNEWS.COM - Kalsum (60) dan anaknya M (40) di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat ( NTB) saling mengadu ke polisi soal harta warisan.

Didampingi pengacaranya, Anton Hariawan, Kalsum mendatangi Polda NTB untuk melaporkan anaknya terkait dugaan kasus penggelapan.

"Laporan terkait tindak pidana penggelapan harta waris Rp 200 juta, di mana pengakuan ibu Kalsum hanya mendapatkan Rp 15 juta," kata Anton.

Baca: Sempat akan Dipenjarakan Gara-gara Motor, Ibu Kalsum Adukan Balik Anaknya ke Polisi soal Warisan

Baca: Ibu yang Hendak Dipenjarakan Anaknya Gara-gara Motor Mengadu Balik, Kini karena Masalah Warisan

Anton menambahkan, seharusnya Kalsum berhak mendapat setengah dari harta bersama suaminya, ditambah sepertiga dari harta bagian suaminya yang meninggal.

Selain itu, Kalsum juga melaporkan dugaan tindakan penganiayaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan M kepada dirinya.

Sementara itu, pada beberapa hari sebelumnya, M sempat mengadukan Kalsum atas kasus dugaan penggelapan sepeda motor.

Namun, aduan tersebut ditolak oleh Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono.

Berita Rekomendasi

Video saat Priyo memberi nasihat kepada M agar menyelesaiakan masalah tersebut secara kekeluargaan menjadi viral.

Seperti diketahui, saat itu M mengadukan ibunya atas tuduhan penggelapan motor dengan menggunakan uang warisan Rp 15 juta tersebut.

Tanggapan polisi

Terkait pengaduan Kalsum, polisi mengaku telah menerimanya. Namun, apakah itu akan ditindak lanjuti masih akan didalami.

Menurut Direktur Kriminal Umum Polda NTB AKBP Hari Barata menyampaikan, aduan Kalsum bersama pengacaranya belum tentu bisa dijadikan laporan.

"Ini baru berupa surat aduan dari pengacara. Kalau masih surat aduan belum tentu kita menyampaikan bahwa itu kita terima suatu pengaduan," kata Brata saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2020).

"Tapi kalau ada masalah, ada pidana, atau tidak masih kita pelajari melakukan klarifikasi terlebih dahulu melakukan penyelidikan," kata Brata.

M sempat datangi Kalsum untuk minta maaf

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas