Pasangan Suami Istri Nekat Curi Sepeda Motor untuk Bayar Kontrakan, Bawa Bayi 4 Bulan
Akibat pandemi Covid-19, sejumlah karyawan dan buruh PHK mesti menerima kenyataan pahit menerima PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
Editor: Miftah
Yang menyedihkan, saat pasutri itu melakukan aksi curanmor tersebut, mereka juga membawa anak mereka.
"Saya dan istri mencuri motor itu, dengan membawa anak saya yang masih berusia 4 bulan," imbuhnya.
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rihats Hasibuan menambahkan, mereka melakukan aksinya di Desa Ngerangan, Kecamatan Bayat, Klaten, pada Sabtu (7/3/2020) lalu.
"Pelaku ini melakukan aksi pada tengah malam, sekitar pukul 01.00 WIB," katanya.
Lebih lanjut, Andriyansyah menyebutkan barang bukti dipakai pelaku untuk melakukan aksinya.
"Kami menyita barang bukti satu kunci leter Y, satu unit Motor Honda Supra X hitam berserta BPKB dan STNK ya," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pasutri itu melanggar pasal 363 KUP dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan dijerat 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul "Kisah Pasutri asal Klaten Bawa Anaknya Mencuri Motor : Kena PHK akibat Corona, Jual Es Tak Mencukupi"