Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keburu Digerebek Sebelum 'Enak-enak' di Hotel. Oknum PNS Ini Dikenai Tuduhan Pencabulan

MY alias Ardi (32) Oknum PNS di Medan Polonia juga bakal dipolisikan oleh sang wanita selingkuhannya.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Keburu Digerebek Sebelum 'Enak-enak' di Hotel. Oknum PNS Ini Dikenai Tuduhan Pencabulan
istimewa
Kuasa Hukum JOH, Dedi Suheri SH bersama kliennya JOH (19) 

Laporan Wartawan Tri bun Medan, Victory Arrival Hutauruk

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Setelah digerebek oleh istri sendiri saat bersama seorang wanita muda di kamar hotel, MY alias Ardi (32) Oknum PNS di Medan Polonia juga bakal dipolisikan oleh sang wanita selingkuhannya.

JOH (19) wanita yang digerebek saat bersama Ardi juga akan mempolisikan si pria tersebut ke Polrestabes Medan

Ardi bakal dilaporkan dengan tuduhan pencabulan anak di bawah umur.

Kuasa Hukum JOH, Dedi Suheri SH menyebutkan pihaknya akan melaporkan MY atas tuduhan percabulan karena kliennya masih anak di bawah umur.

Baca: Video Istri PNS Gerebek Suami dengan Wanita Lain di Kamar Hotel, Selingkuhan Malah Ngotot Bilang Ini

Baca: Istri Gerebek Suami saat Selingkuh di Kamar Hotel, Videonya Viral, Sang Pria Berstatus PNS

Dedi menyebutkan setelah berkonsultasi dengan keluarga, pihaknya berencana melaporkan MY dengan pasal 293 KUHPidana.

Bunyi pasal 293 KUHPidana adalah "Barang siapa dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan pembawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan sengaja menggerakkan seorang belum dewasa dan baik tingkah-lakunya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan dia, padahal tentang belum kedewasaannya, diketahui atau selayaknya harus diduga-nya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun"

Berita Rekomendasi

"Yang kita rencanakan berdasarkan hasil konsultasi dengan dia (JOH) tadi malam yang mau kita arahkan dugaan 293 KUHPidana sama pencemaran nama baik ITE," tuturnya saat dikonfirmasi, Tribun-medan.com, Sabtu (4/7/2020) lewat sambungan selular.

Dedi menerangkan bahwa JOH saat ini masih di bawah umur yaitu 19 tahun dan pada saat kejadian JOH dalam kondisi bujuk rayu.

"Perempuan ini masih 19 tahun itu 20 tahunnya bulan Oktober. Ya karena adanya bujuk rayu, disertai iming-iming," sebutnya.

Sebelumnya direncanakan bahwa Dedi bersama JOH akan membuat Laporan Polisi (LP) kasus ini ke Polrestabes, namun, Dedi menjelaskan ada perundingan keluarga.

"Hari ini tidak jadi belum buat LP nya masih musyawarah keluarga. Kita belum bisa buat LP nya karena belum ada keputusan keluarga dia.

Baca: Wanita Pelakor Ini Kirim Video Mesra Dengan Oknum PNS ke Istrinya, Saat Digerebek Hanya Menunduk

Kalau keluarga mengacc semuanya kita akan melaporkan karena dia sedang melaporkan dengan kedua orang tuanya.

Kita masih menunggu keputusan keluarga besar, karena menyangkut marwag keluarga.

Baca: Drama Perselingkuhan Oknum PNS di Medan, Selingkuhan Pun Berbalik Akan Melaporkan ke Polda Sumut

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas