Pengusaha Asal Tanggamus Bersandiwara Tusuk Dada Sendiri Demi Hindari Utang Rp 150 Juta
Seorang pengusaha di Tenggamus, Lampung, sengaja mendatangi kantor polisi membuat laporan palsu untuk menghidari utang Rp 150 juta.
Editor: Adi Suhendi
DA dijanjikan diberi imbalan atas bantuannya tersebut.
Meski demikian, DA menolak menerima imbalan tersebut.
DA juga sempat menasihati ZA agar jangan melakukan penipuan tersebut.
Tapi ZA sudah berniat dan DA pun tidak bisa berbuat apa-apa, hanya menuruti ZA demi menolong temannya agar dia tidak kepikiran utang.
Kini kedua tersangka dan barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu, tas besar warna hitam, uang tunai Rp 800 ribu dan sepeda motor Honda Beat diamankan di Polsek Sumber Rejo guna proses penyidikan lebih lanjut.
Terhadap keduanya, dijerat pasal 242 subsider 220 KUHP tentang Pengaduan atau Laporan Palsu ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Tusuk Dada Sendiri
Menurut Kapolsek Sumber Rejo AKP Takarinto, drama jadi korban penipuan yang dilakoni ZA dimulai dari menyusun rencana, siapkan peralatan, melibatkan rekannya DA, hingga minta tolong pura-pura jadi korban perampokan.
Untuk persiapan, ZA menyiapkan pisau dapur dan tas besar.
Rencana itu hanya diketahui rekannya dan memberdayakannya untuk lancarkan aksi penipuan.
Setelah semuanya telah tersusun rapi, ZA pun mulai dramanya dengan mendatangi Bank BRI.
Lalu ZA mengambil sejumlah uang lantas pulang menggendong tas hitam berisi uang.
Baca: Mayat Lelaki dalam Kondisi Tidak Utuh Ditemukan di Perairan Dekat Pulau Sebuku Lampung
Sesampainya di rumah, skenario drama pun memasuki tahap berikutnya.
Untuk itu, semua harus dipastikan aman, yakni tidak diketahui istrinya.