Kasus Perdagangan Bayi yang Libatkan Bidan di Yogyakarta Terungkap, Dijual Rp 20 Juta Lewat Facebook
Tiga pelaku tindak pidana perdagangan anak ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Tiga pelaku tindak pidana perdagangan anak ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial SBF (25), JEL (39) dan EP (24).
Ketiga diketahui memiliki peran berbeda-beda dalam kasus penjualan bayi hasil hubungan gelap EP.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Mei lalu di kawasan salah satu rumah sakit di kota Yogya.
Saat itu, anggota Polsek Mergangsan mendapati SBF sedang cekcok dengan RA (30) yang disinyalir ingin membeli bayi yang dijual tersebut.
Baca: Wanita di Jember Bunuh dan Buang Bayi yang Baru Dilahirkannya ke Sungai, Alasannya Takut Suami
"Setelah diselidiki dan diinterogasi, akhirnya diketahui bahwa bayi itu bukan milik keduanya melainkan ditawarkan SBF ke RA dengan biaya Rp 20 juta," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Riko Sanjaya saat rilis kasus tersebut di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (7/7/2020).
Riko menjelaskan, pada saat kejadian itu bayi berusia sekitar dua bulan dan berjenis kelamin laki-laki.
SBF yang merupakan makelar mendapatkan bayi itu dari grup Facebook 'Adopsi Bayi Jogja-Solo' yang tengah ditawarkan EP.
Setelah sepakat dan bertemu ia mengaku siap mengadopsi dengan biaya senilai Rp 6 juta yang didapatnya dari JEL yang merupakan seorang bidan.
Baca: Kronologi Sepasang Mahasiswa Buang Bayi di Jalan, Khawatir Ketahuan Orangtua, Sempat Terlibat Cekcok
"EP ini tidak memiliki suami dia sudah bercerai dan dia tidak sanggup membiayai anak itu sehingga mencari orang untuk mengadopsi," ungkap Riko.
Bayi yang diperoleh kemudian diserahkan kepada JEL untuk dirawat sambil mencarikan orang tua asuh baru.
Namun, karena JEL tidak lagi sanggup mengasuh bayi itu diserahkan kembali kepada SBF untuk kemudian dicarikan orang tua asuh dengan biaya Rp 20 juta.
"SBF kemudian memasang iklan di Facebook dengan nilai Rp 20 juta dan dilihat oleh RA yang kemudian menyanggupi untuk membayar," kata Riko.
Baca: Berawal dari Cekcok di RS, Terungkap Bidan di Yogyakarta Terlibat Penjualan Bayi Rp 20 Juta
Mereka kemudian bertemu di Jalan Kusumanegara.