Gadis di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan, Niat Jual Ponsel Malah Jadi Petaka Saat Ketemu Pembeli
Seorang pelaku pencabulan di Natar, Lampung Selatan, diamankan oleh jajaran Polsek Natar.
Editor: Willem Jonata
"Kedua pelaku pencabulan melakukan pencabulan terhadap korban secara bergilir,” jelas AKP Hendy Prabowo.
Pencabulan di Lampung Timur
Kasus lain, gadis belia berinisial NF, warga Labuhan Ratu Lampung Timur yang baru berusia 14 tahun, ibaratnya lepas dari mulut harimau malah masuk ke dalam mulut buaya.
Itu peribahasa yang artinya kira-kira sama dengan sudah jatuh tertimpa tangga pula.
Dua kali dia mengalami perbuatan tak senonoh.
Pertama kali dilakukan oleh Lu (45), pamannya sendiri, pada November 2019 lalu.
Kasus itu terungkap.
Lu si paman ditangkap, lalu disidang di pengadilan negeri setempat.
Datang DA bak dewa penolong.
Dengan menggunakan lembaga yang dikelola oleh relawan, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur, ia mendampingi NF di persidangan dan juga di luar persidangan.
Celaka, DA ini ternyata si buaya.
Ia melakukan perbuatan tak senonoh kepada NF, berkali-kali, dengan dalih melindunginya di rumah aman, padahal itu adalah rumahnya sendiri.
Di Lampung Timur sejauh ini belum ada rumah aman yang dikelola pemerintah.
Hari-hari ini cerita tentang nasib tragis DA menghiasi pemberitaan media massa lokal maupun nasional, apatah itu media cetak, media elektronik, maupun media sosial.