Kasus Pencurian Sepeda Motor Berkedok Becak Hantu di Medan Berhasil Diungkap, Pelakunya Residivis
Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) berkedok becak hantu di Medan Sumatera Utara.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribun Medan, Victory Arrival Hutauruk
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) berkedok becak hantu di Medan, Sumatera Utara.
Personel Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan seorang pelakunya yang diketahui berinisial RFS alias Nani (30) warga Perumnas Mandala.
Saat melakukan penangkapan, kepolisian terpaksa menghadiahi pelaku dengan timah panas.
Kaki Nani terlihat terluka akibat bekas tembakan.
Baca: Drama Baku Tembak Polisi dan Pelaku Curanmor di Rawa-rawa Berakhir dengan Robohnya Sang Pencuri
Ia pun tampak mengerang kesakitan saat dihadirkan dalam pemaparan kasus di Polrestabes Medan, Kamis (9/7/2020).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan pelaku mencuri sepeda motor dengan mematahkan stang motor dan mengangkutnya ke atas becak.
Ia sebelumnya sempat menjalankan aksi di Jalan Letda Sujono Medan, Minggu (28/6/2020) kemarim.
Baca: Terduga Pelaku Curanmor Diringkus Polisi, Ada Golok dan Jimat saat Digeledah
"Dalam aksinya, pelaku menaiki becak motor (Betor) dan berpura-pura mencari makanan ternak, kemudian melakukan pencurian. Aksi pelaku ini terekam kamera CCTV dan sempat viral tersebar di media sosial," katanya saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Kamis (9/7/2020).
Kepada polisi, tersangka mengaku sudah dua kali melakukan aksi pencurian.
"Barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu 1 unit betor, 1 jaket, dan uang tunai Rp 44.500," jelas Riko.
Baca: FAKTA Pembunuh Gadis Yatim Piatu: Pelaku Pernah Ngontrak Dekat Rumah Korban, Residivis Curanmor
Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka Nani merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang sudah dua kali keluar masuk penjara yakni pada tahun 2016 dan tahun 2018.
"Terhadap pelaku lainnnya yaitu penadah motor curian terus diburu," jelasnya.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Polisi Lumpuhkan Pelaku Curanmor Berkedok Becak Hantu, Ternyata Sudah Dua Kali Masuk Bui