Mulai Besok Masuk Makassar Wajib Punya Surat Bebas Covid-19, Bagaimana Aturan Bagi Peserta UTBK?
Selain pelajar, ada beberapa kategori lainnya yang boleh masuk Makassar meski tak punya Surat Bebas Covid-19.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Mulai Sabtu (11/7/2020) besok, setiap orang yang masuk ke Kota Makassar wajib memiliki Surat Bebas Covid-19.
Lalu bagaimana dengan peserta UTBK? Berikut penjelasannya!
Perwali Makassar Nomor 36 Tahun 2020 efektif berlaku 11 Juli 2020. Sebelumnya diagendakan 9 Juli 2020.
Salah satu aturan dalam Perwali tersebut setiap orang yang masuk dan keluar wilayah Kota Makassar wajib melengkapi diri dengan surat keterangan rekomendasi COVID-19 dari Gugus Tugas dan/atau Rumah Sakit/Puskesmas daerah asal dan berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterbitkan.
Lantas bagaimana dengan Peserta UTBK (Ujian Tulis Berbasis Komputer)?
Dalam Perwali 36 Bab V Pembatasan Pergerakan Lintas Daerah Pasal 7 dijelaskan Dalam hal urusan sangat penting dan darurat yang mengharuskan memasuki wilayah Kota Makassar dapat diberikan kebijakan khusus sesuai dengan pertimbangan Gugus Tugas COVIO-19 Daerah.
Baca: Mulai 11 Juli, Masuk Kota Makassar Wajib Menunjukkan Surat Bebas Covid-19
Baca: Jenazah PDP Corona Diambil Paksa di Makassar hingga Ricuh, 2 Orang Diamankan, Akhirnya Ikhlas
Salah satunya adalah pelajar/mahasiswa yang mendaftar di Kota Makassar. Syaratnya, pelajar harus menunjukkan kartu peserta tes/pendaftaran.
Selain pelajar, ada beberapa kategori lainnya yang boleh masuk Makassar meski tak punya Surat Bebas Covid-19.
Berikut penjelasannya dirangkum TRIBUN-TIMUR.COM dari Perwali Perwali Makassar Nomor 36 Tahun 2020 Bab V Pasal 6 dan Pasal 7.
Kategori yang boleh masuk ke Kota Makassar meski tak punya Surat Bebas Covid-19:
a. ASN yang bekerja di Kota Makassar
b. TNI/POLRI yang bekerja di Kota Makassar
c. karyawan swasta yang bekerja di Kota Makassar
d. buruh yang bekerja di Kota Makassar