Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai Besok Masuk Makassar Wajib Punya Surat Bebas Covid-19, Bagaimana Aturan Bagi Peserta UTBK?

Selain pelajar, ada beberapa kategori lainnya yang boleh masuk Makassar meski tak punya Surat Bebas Covid-19.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mulai Besok Masuk Makassar Wajib Punya Surat Bebas Covid-19, Bagaimana Aturan Bagi Peserta UTBK?
Humas Unhas
Ilustrasi peserta UTBK - Pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) mulai berlangsung, Minggu (5/7/2020). Pusat UTBK Unhas menyelenggarakan ujian pada 14 lokasi dan 72 ruang ujian yang disiapkan pada lokasi-lokasi tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Mulai Sabtu (11/7/2020) besok, setiap orang yang masuk ke Kota Makassar wajib memiliki Surat Bebas Covid-19.

Lalu bagaimana dengan peserta UTBK? Berikut penjelasannya!

Perwali Makassar Nomor 36 Tahun 2020 efektif berlaku 11 Juli 2020. Sebelumnya diagendakan 9 Juli 2020.

Salah satu aturan dalam Perwali tersebut setiap orang yang masuk dan keluar wilayah Kota Makassar wajib melengkapi diri dengan surat keterangan rekomendasi COVID-19 dari Gugus Tugas dan/atau Rumah Sakit/Puskesmas daerah asal dan berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterbitkan.

Lantas bagaimana dengan Peserta UTBK (Ujian Tulis Berbasis Komputer)?

Dalam Perwali 36 Bab V Pembatasan Pergerakan Lintas Daerah Pasal 7 dijelaskan Dalam hal urusan sangat penting dan darurat yang mengharuskan memasuki wilayah Kota Makassar dapat diberikan kebijakan khusus sesuai dengan pertimbangan Gugus Tugas COVIO-19 Daerah.

Baca: Mulai 11 Juli, Masuk Kota Makassar Wajib Menunjukkan Surat Bebas Covid-19

Baca: Jenazah PDP Corona Diambil Paksa di Makassar hingga Ricuh, 2 Orang Diamankan, Akhirnya Ikhlas

Salah satunya adalah pelajar/mahasiswa yang mendaftar di Kota Makassar. Syaratnya, pelajar harus menunjukkan kartu peserta tes/pendaftaran.

BERITA REKOMENDASI

Selain pelajar, ada beberapa kategori lainnya yang boleh masuk Makassar meski tak punya Surat Bebas Covid-19.

Berikut penjelasannya dirangkum TRIBUN-TIMUR.COM dari Perwali Perwali Makassar Nomor 36 Tahun 2020 Bab V Pasal 6 dan Pasal 7.

Kategori yang boleh masuk ke Kota Makassar meski tak punya Surat Bebas Covid-19:

a. ASN yang bekerja di Kota Makassar

b. TNI/POLRI yang bekerja di Kota Makassar

c. karyawan swasta yang bekerja di Kota Makassar

d. buruh yang bekerja di Kota Makassar

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas