Mulai Besok Masuk Makassar Wajib Punya Surat Bebas Covid-19, Bagaimana Aturan Bagi Peserta UTBK?
Selain pelajar, ada beberapa kategori lainnya yang boleh masuk Makassar meski tak punya Surat Bebas Covid-19.
Editor: Dewi Agustina
e. pedagang yang berdagang di kota Makassar
f. penduduk yang berdomisili di kawasan MAMMINASATA yang bekerja di Kota Makassar
g. pelajar/mahasiswa yang mendaftar di Kota Makassar
Baca: Antisipasi Kematian Akibat Covid-19, Afrika Selatan Siapkan 1,5 Juta Kuburan untuk Pemakaman Massal
Baca: Tenaga Medis Covid-19 di Kalteng Sampaikan Keluhan Kepada Jokowi: Kekurangan Obat Hingga Intimidasi
h. orang sakit yang dirujuk ke Kota Makassar
i. kategori lainnya yang dianggap sangat penting dan darurat.
Syarat-syarat:
ASN, TNI/POLRI, dan karyawan swasta wajib memperlihatkan bukti diri bahwa benar bekerja di Kota Makassar kepada petugas.
Buruh dan pedagang wajib memperlihatkan surat keterangan Lurah/Kepala Desa Asal Daerah bahwa benar adalah buruh yang bekerja di Makassar dan pedagang yang menjajakan dagangannya di Makassar.
Penduduk yang berdomisili di kawasan MAMMINASATA wajib memperlihatkan kartu identitas bahwa benar adalah penduduk yang berdomisili/menetap di kawasan MAMMINASATA.
Pelajar/mahasiswa yang mendaftar di Kota Makassar menunjukkan kartu peserta tes/pendaftaran
Orang sakit yang dirujuk ke Kota Makassar menunjukkan surat rujukan dari Rumah Sakit daerah asal
Catatan:
Untuk ASN, TNI/POLRI, karyawan swasta, buruh, pedagang, dan penduduk yang berdomisili di kawasan MAMMINASATA dapat dilakukan sampling Rapid Test dan jika hasilnya reaktif maka tidak diperkenankan memasuki wilayah Kota Makassar. (TRIBUN-TIMUR.COM/ Sakinah Sudin)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul INGAT Mulai Besok Masuk Makassar Wajib Punya Surat Bebas Covid-19, Bagaimana dengan Peserta UTBK?