Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sara Connor Pelaku Pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa Segera Bebas, Nasib Berbeda Dialami Sang Pacar

Connor bersama pacarnya asal Inggris, David Taylor, divonis bersalah melakukan pengeroyokan yang menyebabkan kematian korban Wayan Sudarsa.‎

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Sara Connor Pelaku Pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa Segera Bebas, Nasib Berbeda Dialami Sang Pacar
TRIBUN BALI/TRIBUN BALI/RIZAL FANANY
REKONTRUKSI PEMBUNUHAN POLISI - Tersangka, David Taylor warganegara Inggris dan Sara Connor warganegara Australlia memperagakan adegan membuang barang bukti milik korban Aipda I Wayan Sudarsana anggota kepolisian polsek Kuta dalam rekontruksi pembunuhan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Perum Puri Gading, Jimbaran, Bali, Rabu (31/8/2016). Rekontruksi ini mempergakan 68 adegan. TRIBUN BALI/Rizal Fanany 

"Tersangka Sara tidak percaya dan tetap ngeyel. 'Bapak Harus Tahu' kata Sara," ujar Hadi menirukan perkataan Sara dalam penyidikan di Satreskrim Polresta Denpasar.

Mendengar hal itu, David pun menghampiri Sara dan menggeledah saku Aipda Wayan Sudarsa.

Ketika itu David menyebut Aipda Wayan Sudarsa sebagai polisi gadungan. Karena disebut polisi gadungan dan sakunya digeledah, Aipda Sudarsa pun marah dan mendorong David.

"David ditindih, dan Sara menolong. Saat itulah, tangan dan pahanya Sara digigit oleh korban. Korban melakukan perlawanan pada waktu itu," ungkapnya.

Sara Connor, warga negara Australia usai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan anggota kepolisian Polsek Kuta di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu ( 9/11/2016). TRIBUN BALI/RIZAL FANANY
Sara Connor, warga negara Australia usai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan anggota kepolisian Polsek Kuta di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu ( 9/11/2016). TRIBUN BALI/RIZAL FANANY (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Pergulatan terjadi antara David dan korban, Sara pun pergi dan konsentrasi untuk mencari tasnya.

Melihat ada handphone di TKP, David kemudian memukulkan HP itu ke Aipda Sudarsa.

David terus berkata bahwa Aipda Wayan Sudarsa adalah polisi gadungan, sampai pada akhirnya korban lelah dan menjawab "di sana".

Berita Rekomendasi

"Setelah itu David melepas korban yang posisinya sudah ditindih, setelah sebelumnya korban menindih David. Sampai terjadi pergulatan lagi, hingga ada botol di sebelah kiri dan dipegang tangan kanannya dipukulkan hingga pecah ke kepala korban oleh David," jelasnya.

Tak sampai di situ, David pun memukul botol bir pecah itu ke tubuh korban hingga korban mengalami luka di kepala sebanyak 19 luka. Dan jumlah seluruhnya 42 titik luka.

"Singkat cerita memang David mengatakan korban hanya pingsan. Dan tetap mencari tas hingga pulang ke home staynya lagi," tandasnya.

REKONTRUKSI PEMBUNUHAN POLISI - Tersangka, David Taylor warganegara Inggris dan Sara Connor warganegara Australlia memperagakan adegan membuang barang bukti milik  korban Aipda I Wayan Sudarsana anggota kepolisian polsek Kuta dalam rekontruksi pembunuhan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Perum Puri Gading, Jimbaran, Bali, Rabu (31/8/2016). Rekontruksi ini mempergakan 68 adegan. TRIBUN BALI/Rizal Fanany
REKONTRUKSI PEMBUNUHAN POLISI - Tersangka, David Taylor warganegara Inggris dan Sara Connor warganegara Australlia memperagakan adegan membuang barang bukti milik korban Aipda I Wayan Sudarsana anggota kepolisian polsek Kuta dalam rekontruksi pembunuhan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Perum Puri Gading, Jimbaran, Bali, Rabu (31/8/2016). Rekontruksi ini mempergakan 68 adegan. TRIBUN BALI/Rizal Fanany (TRIBUN BALI/TRIBUN BALI/RIZAL FANANY)

Sempat Ajukan Banding

Terpidana kasus pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa, Sara Connor mengajukan banding atas vonis hakim yang dijatuhkan padanya.

Ia sebelumnya diganjar empat tahun karena turut dalam pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa.

Tak terima, melalui kuasa hukumnya Erwin Siregar Cs, Sara pun mengajukan banding, yang malah menambah berat hukumannya.

Dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutoyo, dengan anggota majelis hakim I Wayan Kota dan Sudharmawatiningsih, awalnya menerima permintaan banding itu atas putusan Majelis Hakim PN Denpasar tertanggal 13 Maret 2017.

Sara connor sebagai terdakwa, dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Senin (15/5/2017) di Pengadilan Tinggi Denpasar Bali.

REKONTRUKSI PEMBUNUHAN POLISI - Tersangka, David Taylor warganegara Inggris dan Sara Connor warganegara Australlia memperagakan adegan membuang barang bukti milik  korban Aipda I Wayan Sudarsana anggota kepolisian polsek Kuta dalam rekontruksi pembunuhan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Perum Puri Gading, Jimbaran, Bali, Rabu (31/8/2016). Rekontruksi ini mempergakan 68 adegan. TRIBUN BALI/Rizal Fanany
REKONTRUKSI PEMBUNUHAN POLISI - Tersangka, David Taylor warganegara Inggris dan Sara Connor warganegara Australlia memperagakan adegan membuang barang bukti milik korban Aipda I Wayan Sudarsana anggota kepolisian polsek Kuta dalam rekontruksi pembunuhan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Perum Puri Gading, Jimbaran, Bali, Rabu (31/8/2016). Rekontruksi ini mempergakan 68 adegan. TRIBUN BALI/Rizal Fanany (TRIBUN BALI/TRIBUN BALI/RIZAL FANANY)

Majelis hakim tingkat banding tidak sependapat mengenai lamanya pemidanaan yang telah dijatuhkan oleh hakim pengadilan tingkat pertama dan menurut hakim pengadilan tingkat banding lamanya pemidanaan terlalu ringan. Pendek kata, Sara hanya dikenakan hukuman 4 tahun penjara.

Untuk diketahui, ‎terpidana Sara Connor, asal Byron Bay, Australia ini divonis hukuman empat tahun penjara dalam persidangan di PN Denpasar Bali.

‎Sara menjalani kurungan penjara selama tujuh bulan dan sistem peradilan di Indonesia dikenal dengan pemberian remisi pada hari-hari besar keagamaan dan hari nasional.

Connor bersama pacarnya asal Inggris, David Taylor, divonis bersalah melakukan pengeroyokan yang menyebabkan kematian korban Wayan Sudarsa.‎ David divonis lebih berat yakni enam tahun penjara.

Menciderai Citra Pariwisata Indonesia

Ketua Majelis Hakim Sutoyo, dengan anggota majelis hakim I Wayan Kota dan Sudharmawatiningsih menjatuhkan hukuman lebih berat kepada Sara Connor karena perbuatannya ikut dalam pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa di Pantai Kuta Badung Bali, tahun 2016 lalu.

Alasan hakim menjatuhkan hukuman lebih berat karena, pertama-tama tidak sependapat dengan Majelis Hakim tingkat pertama (PN Denpasar) yang menghukum lebih ringan.

REKONTRUKSI PEMBUNUHAN POLISI - Tersangka, David Taylor warganegara Inggris dan Sara Connor warganegara Australlia memperagakan adegan membuang barang bukti milik  korban Aipda I Wayan Sudarsana anggota kepolisian polsek Kuta dalam rekontruksi pembunuhan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Perum Puri Gading, Jimbaran, Bali, Rabu (31/8/2016). Rekontruksi ini mempergakan 68 adegan. TRIBUN BALI/Rizal Fanany
REKONTRUKSI PEMBUNUHAN POLISI - Tersangka, David Taylor warganegara Inggris dan Sara Connor warganegara Australlia memperagakan adegan membuang barang bukti milik korban Aipda I Wayan Sudarsana anggota kepolisian polsek Kuta dalam rekontruksi pembunuhan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Perum Puri Gading, Jimbaran, Bali, Rabu (31/8/2016). Rekontruksi ini mempergakan 68 adegan. TRIBUN BALI/Rizal Fanany (TRIBUN BALI/TRIBUN BALI/RIZAL FANANY)

Di samping itu, pertimbangan hal-hal yang memberatkan dalam pengadilan tingkat pertama, adalah majelis hakim tingkat banding mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim pengadilan tingkat pertama.

Yaitu terdakwa meninggalkan korban dan tidak berupaya membantu korban.

"Meskipun diketahui korban masih tengkurap atau tertelungkup," ucap Majelis Hakim, Senin (15/5/2017).

Majelis Hakim juga menilai, bahwa terdakwa telah Indonesia khususnya pariwisata Bali.

Pada mulanya Sara Connor pada 13 Maret 2017 lalu divonis empat tahun penjara. Ia pun mengajukan banding dengan risiko hukumannya lebih berat.

Sara tetap ngotot dalam mengajukan banding dan akhirnya hukumannya ditambah setahun menjadi lima tahun penjara.

Ia sudah menjalani 7 bulan, dan juga nantinya akan mendapat remisi seperti perayaan hari raya dan beberapa hal lainnya. 

REKONTRUKSI PEMBUNUHAN POLISI - Tersangka, David Taylor warganegara Inggris dan Sara Connor warganegara Australlia memperagakan adegan membuang barang bukti milik  korban Aipda I Wayan Sudarsana anggota kepolisian polsek Kuta dalam rekontruksi pembunuhan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Perum Puri Gading, Jimbaran, Bali, Rabu (31/8/2016). Rekontruksi ini mempergakan 68 adegan. TRIBUN BALI/Rizal Fanany
REKONTRUKSI PEMBUNUHAN POLISI - Tersangka, David Taylor warganegara Inggris dan Sara Connor warganegara Australlia memperagakan adegan membuang barang bukti milik korban Aipda I Wayan Sudarsana anggota kepolisian polsek Kuta dalam rekontruksi pembunuhan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Perum Puri Gading, Jimbaran, Bali, Rabu (31/8/2016). Rekontruksi ini mempergakan 68 adegan. TRIBUN BALI/Rizal Fanany (TRIBUN BALI/TRIBUN BALI/RIZAL FANANY)

Jadi Perhatian Polisi Australia

Kasus pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa oleh dua tersangka, David James Taylor dan Sara Connor sempat mendapat perhatian dari Kepolisian Australia (AFP).

Setiap perkembangan yang terjadi, pihak AFP Australia meminta informasi kepada Kepolisian Resort Kota Denpasar.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo mengakui ada permintaan informasi perkembangan kasus dari pihak AFP Australia. Pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan AFP mengenai sejauh mana perkembangan kasus ini.

"Sudah ada permintaan perkembangan. Dan kami sudah sampaikan dengan Kepolisian Australia," kata Hadi, Sabtu (27/8/2016).

Hadi mengaku tidak akan melakukan intervensi apapun terhadap kasus ini.

Semua yang disampaikan menyangkut motif yang sama, yaitu karena persoalan kehilangan tas.

"Jadi tidak ada intervensi. Dan motif utama ialah kehilangan tas," katanya.

Dua tersangka pembunuhan anggota Polsek Kuta Aipda Wayan Sudarsa, yakni David James Taylor dan Sara Connor pada Rabu dini hari (31/8/2016), menjalani rekosntruksi di lokasi kejadian.
Dua tersangka pembunuhan anggota Polsek Kuta Aipda Wayan Sudarsa, yakni David James Taylor dan Sara Connor pada Rabu dini hari (31/8/2016), menjalani rekosntruksi di lokasi kejadian. (Capture Youtube)

Sara Tak Ikut Bantu

Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar melakukan rangkaian reka ulang adegan pembunuhan anggota Satlantas Polresta Denpasar, Aipda Wayan Sudarsa.

Reka ulang diadakan di Pantai Legian Kuta, Rabu (31/8/2016) dini hari sekira pukul 04.00 Wita.

Aipda Wayan meregang nyawa di tangan dua tersangka warga negara Inggris dan Australia, David James Taylor dan Sara Connor.

"Kejadian ada di tiga TKP yang direka ulang. Di TKP 1 Pantai Legian kuta, di penginapan kubu Kauh INN dan di Jimbaran Ulu Watu," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo di sela-sela rekonstruksi berlangsung.

Dijelaskannya, ada 43 adegan dalam rekonstruksi di Pantai Legian Kuta atau TKP pembunuhan. Ada adegan yang ditambah masalah pemukulannya, dan juga ada yang dikurangi.

"Adegan puncaknya di adegan ke 31. Saat ada pemukulan oleh David. Dan Sara tidak membantu pada adegan puncak itu," kata dia. (Tribun Bali/Made Ardhiangga, Tribunnews, Kompas)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas