Kapal Tak Bertuan Kandas di Perairan Sei Baru, Ternyata Isinya 300 Karung Pakaian Bekas
Petugas menemukan satu unit kapal kayu yang dalam keadaan kandas di sekitar Perairan Sei Baru pada Sabtu (11/7/2020).
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi, Zaki Mubarak
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tim gabungan Pangkalan TNI AL (Lanal) Tanjung Balai Asahan (TBA) Lantamal I Belawan, Sumatera Utara, bersama Bea Cukai dan Polair Kota Tanjung Balai berhasil mengamankan satu unit Kapal Kayu KM Doa Ibu GT-31 yang bermuatan 300 karung Balpres Pakaian Bekas di Sungai Baru Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Komandan Pangkalan TNI AL (Lanal) Tanjung Balai Asahan, Letkol Laut (P) Dafris MSc Ms Kepada Serambinews.com, Senin (13/7/2020) menjelaskan penangkapan berawal dari didapatinya sejumlah warga yang sedang melakukan bongkar muat belasan bal pakaian bekas yang diduga dari langsiran kapal kecil di Sei Baru, Kabupaten Asahan.
Lalu dari temuan tersebut dilakukan Patroli Gabungan Tim F1QR Lanal TBA, Bea Cukai dan Polair Kota Tanjung Balai yang kemudian menemukan satu unit kapal kayu yang dalam keadaan kandas di sekitar Perairan Sei Baru pada Sabtu (11/7/2020) .
Saat itu Tim Patroli Gabungan memutuskan untuk memeriksa kapal kandas tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim Patroli Gabungan, didapati Kapal bernama KM Doa Ibu GT-31 Nomor 1026 dalam keadaan tanpa awak yang diduga telah melarikan diri sebelum petugas datang. Pemeriksaan lanjutan tidak berhasil menemukan dokumen surat keterangan apapun terkait kapal maupun muatan berupa Balpress yang diperkirakan mencapai 300 bal," tulis keterengan Danlanal TBA.
Letkol Laut (P) Dafris MSc Ms mengatakan, Balpres merupakan pakaian ketinggalan mode/bekas dengan satuan satu balpres sama dengan 100 kilogram dan biasanya berisi 200-300 pasang pakaian.
Menurutnya, Balpres merupakan produk yang dilarang impornya berdasarkan keputusan Menteri Perdagangan, karena mengganggu industri tekstil dan konveksi dalam negeri.
"Kementerian Perdagangan akan melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelaku usaha yang mengimpor pakaian bekas yang secara nyata telah dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas," tegasnya.
Baca: 425 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal Berhasil Diamankan Bea Cukai dan Polairud
Baca: Bea Cukai Kalbagbar Musnahkan Puluhan Ribu Batang Rokok dan Pakaian Bekas Ilegal
Danlanal menambahkan modus operandi yang digunakan para pelaku, Balpres diangkut dari negeri tetangga, kapal berusaha melewati lautan lepas untuk menghindari patroli petugas dengan situasi alam yang ekstrem.
Kemudian mereka akan melangsir menggunakan kapal-kapal kecil untuk memasuki alur perairan TBA.
"TNI AL, khususnya Lanal Tanjung Balai Asahan Lantamal I saat ini sedang gencar melakukan patroli baik tersendiri maupun secara gabungan seperti saat mendapati Kapal Motor Doa Ibu.
Lanal TBA akan selalu berupaya mencegah masuknya penyelundupan yang berusaha memasukan tenaga kerja ilegal, komoditi bahkan narkoba yang berusaha masuk atau keluar melalui perairan yang menjadi wilayah kerja Lanal TBA Lantamal I Belawan, Sumut," ujarnya.
"Selanjutnya terhadap KM Doa Ibu dibawa ke Pangkalan Sarops Kanwil Bea Cukai Sumut, di Belawan dengan pengawalan dari BC Teluk Nibung dan Kapal Patroli BC 20009 setelah selama pengisian BBM sampai dengan kapal bertolak dari Muara Sei Baru dilakukan pengamanan oleh Tim Sea Rider Lanal Tanjung Balai Asahan," jelas Letkol Laut (P) Dafris MSc Ms.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Tim Gabungan Amankan 300 Karung Pakaian Bekas di Perairan TBA, Begini Kronologis Penangkapannya