Ridwan Kamil Bakal Denda Rp 150 Ribu bagi Warga yang Tak Pakai Masker, Berlaku Mulai 27 Juli 2020
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan memberlakukan denda sebesar Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu untuk mengedukasi masyarakat yang tak memakai masker.
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNNEWS.COM - Penyebaran kasus Covid-19 semakin bertambah setiap harinya.
Pemerintah telah mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan menjaga jarak.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan pihaknya akan melakukan pendisiplinan protokol kesehatan.
Warga yang tidak mengunakan masker saat berada di tempat umum akan didenda sebesar Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu.
Hal ini dilakukan sebagai proses edukasi dan proses teguran untuk mengendalikan kasus Covid-19 yang terus bertambah.
Selain itu, pemberlakuan denda ini juga dilakukan agar masyarakat sadar mengenai bahaya Covid-19.
Sesuai komitmen Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, pada tahap ketiga akan dilakukan pendisiplinan dengan denda.