Istri Sah PNS Medan Polonia yang Gerebek Suaminya Minta Maaf pada Selingkuhan, Cabut Laporan Polisi
Kasus perselingkuhan seorang PNS kecamatan Medan Polonia MY alias Ardy dengan seorang perempuan berinisial Jes (19) memasuki babak baru.
Editor: Miftah
Namun belakangan Jes bukannya malah menjauhi Mawardi, melainkan malah menantang istri sah selingkuhanya tersebut.
Caranya menantang pun cukup mencengangkan, yaitu dengan mengirimkan video mesumnya dengan selingkuhannya kepada istri sah selingkuhannya.
Video yang dikirim menurut Nurul tidak hanya satu, melainkana ada beberapa bagian yang menunjukkan keduanya tengah berselingkuh.
"Setelah ketahuan mereka selingkuh, saya jumpai dia. Terus dia kirim video mesum dia dengan suami saya," ujarnya.
Kata Nurul video tersebut sengaja dibuat dan dikirim padanya dengan tujuan membuat Nurul marah dan menceraikan suaminya.
“Video perselingkuhan mereka yang sengaja divideokan dan dikirimkan pada saya," ujar Nurul dengan linangan air mata.
Oleh karena kesalnya dia dengan ulah selingkuhan suaminya tersebut, dia pun tak tahan lagi dan memilih melakukan laporan ke Polda Sumut.
Bersama kuasa hukumnya, Nurul pun resmi membuat laporan ke Poldasu dengan bukti lapor Nomor STTLP/1179/VII/2020/Sumut/SPKT “I” yang diterima oleh KA SPKT, AKBP Drs Benma Sembiring.
Baca: Fakta Oknum PNS Selingkuh, Istrinya Dapat Kiriman Video Mesum dari Pelakor hingga Lapor ke Polda
Baca: Nasib Terkini 2 PNS Selingkuh dan Pingsan di dalam Mobil, Jabatannya Terancam Dicopot
Jes Melawan dan Ancam Buat Laporan Balik
Setelah beberapa hari menghilang dan menonaktifkan media sosialnya, Jes pun berani tampil ke publik
Jes muncul ke publik mengenakan jaket denim, masker, kacamata dan topi.
Didampingi kuasa hukumnya, Dedi Suheri SH menyampaikan klarifikasi terkait kasus yang menimpa Jes.
Dedi Suheri SH menyebutkan pihaknya akan melaporkan Mawardi selingkuhan Jes, atas tuduhan percabulan karena Jes masih anak di bawah umur.
Dimana, Dedi menyebutkan setelah berkonsultasi dengan keluarga, pihaknya berencana melaporkan Mawardi dengan pasal 293 KUHPidana.
Dimana bunyi pasal 293 KUHPidana adalah, "Barang siapa dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan pembawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan sengaja menggerakkan seorang belum dewasa dan baik tingkah-lakunya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan dia, padahal tentang belum kedewasaannya, diketahui atau selayaknya harus diduga-nya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun".
"Yang kita rencanakan berdasarkan hasil konsultasi dengan dia (Jes) tadi malam yang mau kita arahkan dugaan 293 KUHPidana sama pencemaran nama baik ITE," tuturnya, Sabtu (4/7/2020).
Dedi menerangkan bahwa Jes saat ini masih di bawah umur yaitu 19 tahun dan pada saat kejadian Jes dalam kondisi bujuk rayu.
"Perempuan ini masih 19 tahun itu 20 tahunnya bulan Oktober. Ya karena adanya bujuk rayu, disertai iming-iming," sebutnya.
Sebelumnya direncanakan bahwa Dedi bersama Jes akan membuat Laporan Polisi (LP) kasus ini ke Polrestabes, namun, Dedi menjelaskan ada perundingan keluarga.
"Hari ini tidak jadi belum buat LP nya masih musyawarah keluarga. Kita belum bisa buat LP nya karena belum ada keputusan keluarga dia," ujarnya.
"Kalau keluarga meenyetujui semuanya kita akan melaporkan karena dia sedang melaporkan dengan kedua orang tuanya," tambahnya.
Kata Dedi mereka masi menunggu keputusan keluarga besar Jes.
"Karena menyangkut marwah keluarga. Kita belum tahu tergantung permintaan keluarga, kalau kita sifatnya kuasa hukum dan tidak bisa mengambil keputusan," jelasnya.
Poin lainnya yang akan dilaporkan pihak Jes adalah terkait foto dan video yang telah beredar terkait penggerebekan di hotel yang tidak berimbang.
Bagi Dedi, hal tersebut membuat nama kelurga besar JOH tercoreng.
"Ini nama baik keluarga besar, yang paling utama masalah IT, masalah foto-foto itu siapa yang menyebarluaskan ada tidak izin pemilik foto itu," ujarnya.
"Ini sudah mencemarkan nama baik dia, karena belum ada hak jawab dia, langsung divonis berzinah. Harusnya ada hak jawab," tambahnya.
Namun, terkait laporan tersebut, Dedi menyebutkan pihaknya belum mengetahui akan ditujukan kepada siapa.
"Kita belum tahu ditujukan kepada siapa, tapikan itu sudah beredar di media sosial, media cetak dan online," bebernya.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul "TERBARU Kasus Perselingkuhan Oknum ASN Kecamatan Polonia, Ternyata Proses Hukum Gugur,Ini Kata Polda" dan "Garangnya Pelakor Medan, Istri Sah Dibuat Bertekuk Lutut dan Terpaksa Meminta Maaf"