Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Residivis Angkut Seekor Kambing Curian Menggunakan Mobil Toyota Innova

Pelaku melarikan diri dengan menambah kecepatan mobil sehingga membuat kaca belakang kendaraan roda empat itu pecah dan kedua kaca spion patah

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Residivis Angkut Seekor Kambing Curian Menggunakan Mobil Toyota  Innova
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rahmad Wiguna

TRIBUNNEWS.COM, ACEH  – Masuk penjara tiga kali karena mencuri kambing membuat Udin warga Kampung Upah, Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh tidak jera.

Pria 43 tahun ini akhirnya kembali dijebloskan ke tahanan usai diciduk polisi karena kembali  mencuri kambing, Jumat (10/7/2020) lalu.

Udin diringkus bersama empat temannya ketika mencoba melarikan seekor kambing milik Rizki Aldimas (21) di jalan umum Simpangkanan – Gerenggam, Kampung Simpangkanan, Kejuruanmuda, Aceh Tamiang.

Upaya pencurian ini dilakukan Udin cs menggunakan mobil Toyota Innova BK 1170 IG.

Para pelaku sempat mencoba melarikan diri dengan menambah kecepatan mobil sehingga membuat kaca belakang kendaraan roda empat itu pecah dan kedua kaca spion patah.

“Dari dalam mobil itu kami mendapati seekor kambing dan tali nilon dalam jumlah enam ikatan,” kata Kapolsek Kejuruan Muda Iptu Hendra Sukmana, Selasa (13/7/2020).

Baca: Kisah Yusuf, Pengungsi Rohingya yang Terdampar di Aceh: Harus Bayar Utang Perjalanan Seumur Hidup

Baca: UPDATE Harga Hewan Kurban 2020, Rp 1,4 Jutaan Dapat Kambing, Patungan Sapi Mulai Rp 1,85 Juta

BERITA REKOMENDASI

Dari pemeriksaan terungkap,  kejahatan ini diotaki Udin yang merupakan  residivis kasus serupa. Bahkan sebelum mengulangi aksinya untuk keempat kali, Udin baru saja bebas dari penjara.

“Dia terbilang baru dibebaskan. Tapi hukuman tiga kali di penjara sama sekali tidak dijadikannya sebagai pelajaran,” kata Hendra.

Empat tersangka lain merupakan, AR (27) dan SP (27), keduanya warga Kampung Durian, Rantau, Aceh Tamiang, FR (32) penduduk Perkebunan Pulautiga, Tamiang Hulu dan Ay (36) asal Kampung Batangara, Bandarpusaka.

Nama terakhir belakangan diketahui juga merupakan residivis yang sudah empat kali masuk bui. Namun berbeda dengan Udin, kejahatan yang dilakukan Ay lebih beragam, mulai dari pencurian hingga penyalahgunaan narkoba.

“Jadi dalam kasus ini ada dua residivis, sedangkan tiga tersangka lagi pemain baru,” ungkap Hendra.


Hendra menambahkan pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain. Namun dia menegaskan aksi komplotan pencuri ternak ini tidak berkaitan dengan meningkatnya permintaan kambing atau sapi untuk kurban pada hari raya Idul Adha.

“Berdasarkan pemeriksaan sama sekali tidak ada kaitannya, komplotan ini memang mencuri ternak untuk keuntungan sendiri,” tukasnya

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Ketagihan Mencuri Kambing di Aceh Tamiang, Udin Ditangkap untuk Keempat Kalinya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas