Ramai-Ramai 64 Kepala SMPN di Inhu Mundur Gara-gara Diperiksa Jaksa karena Dana BOS
Para kepala sekolah tersebut menuliskan surat pengunduran diri mereka secara resmi dan kemudian ditandatangani di atas materai
Editor: Eko Sutriyanto
"Mereka harusnya diberikan bimbingan teknsi soal aturan dalam petunjuk pelaksana yang sudah ada," katanya.
Terkait pernyataan Bambang soal ekpsos yang dilakukab oleh pihak Inspektorat, Tribunpekanbaru.com meminta konfirmasi Kepala Inspektorat Inhu, Boyke D E Sitinjak.
Berdasarkan konfirmasi yang dilakukan, Boyke menyampaikan mengenai pemeriksaan lanjutan oleh Kejaksaan terkait pengelolaan dana BOS merupakan wewenang Kejaksaan.
"Kejaksaan telah melalukulan koordinasi dengan kami (kami telah melakukan ekspos red). Dan dalam ekspos yang kami sampaikan bersifat administratif, kecuali atas pemeriksaan yang lain, kami tidak memperoleh adanya koordinasi dengan inspektorat sesuai amanat UU 23 tahun 2014 pasal 385, yang diturunkan dalam PP 12 tahun 2017," ujarnya.
Perihal pengunduran diri para kepala sekolah tersebut, pihaknya sudah menerima surat tembusannya.
"Sudah kami terima, dari kepala sekolah yang bersangkutan. Dan kami kaget juga, isi alasan pengunduran diri tersebut, di dalamnya disebutkan karena mengeluh diperiksa oleh kejaksaan, kami akan teliti dan proses, karena hal ini sudah mengganggu dunia pendidikan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Mendadak, 64 Kepala Sekolah Mengundurkan Diri, Diisukan Gara-gara Diperiksa Jaksa karena Dana BOS