Ramai-Ramai 64 Kepala SMPN di Inhu Mundur Gara-gara Diperiksa Jaksa karena Dana BOS
Para kepala sekolah tersebut menuliskan surat pengunduran diri mereka secara resmi dan kemudian ditandatangani di atas materai
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Bynton Simanungkalit
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Mendadak beredar kabar sebanyak 64 orang Kepala SMP Negeri se Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengundurkan diri karena diisukan bermasalah dalam pengelolaan dana BOS.
Dikabarkan kalau kepala sekolah tersebut sedang diperiksa jaksa terkait dugaan penyelewengan pengelolaan dana BOS tersebut.
Informasi soal pengunduran diri para kepala sekolah tersebut berhembus kencang pada saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) memberikan izin untuk memulai sekolah tatap muka di sekolah setelah lebih dari empat bulan siswa belajar dari rumah.
Terkait pengunduran diri para Kepala SMP tersebut, Tribunpekanbaru.com telah mengkonfirmasi Plt Kepala Disdikbud Inhu, Ibrahim Alimin.
Ketika dikonfirmasi, Ibrahim membenarkan soal kabar tersebut.
Meski ia menegaskan bahwa Pemda Inhu belum memberikan keputusan atas pengunduran diri para kepala sekolah tersebut.
"Kabar soal pengunduran diri 64 orang Kepala SMP Negeri itu benar adanya," ujarnya singkat, Rabu (15/7/2020).
Lebih lanjut Ibrahim mengungkapkan para kepala sekolah tersebut menuliskan surat pengunduran diri mereka secara resmi dan kemudian ditandatangani di atas materai.
Baca: Nadiem Izinkan Penggunaan Dana BOS untuk Beli Alat Protokol Kesehatan hingga Kuota Internet
Bahkan, surat pengunduran diri tersebut dikumpulkan dalam satu tas berkas warna merah dan diantarkan ke kantor Disdikbud Inhu.
"Tas berkas ini saya terima pada Selasa siang kemarin," kata Ibrahim.
Ibrahim berkata dirinya masih belum bisa mengungkapkan secara jelas alasan pengunduran diri para kepala sekolah tersebut.
Namun sesuai dengan isi surat yang disampaikan, para kepala sekolah merasa tidak tenang dan nyaman dalam menjalankan tugas.
Seperti yang tertulis bahwa mereka merasa tertekan dalam pengelolaan dana BOS.
Mereka juga meminta agar ditugaskan kembali sebagai guru biasa.
Baca: Dana BOS SD Negeri 11 Blang Mangat Lhokseumawe Belum Cair, Gara-gara Nomor Rekening Diketik NPWP
Untuk dalam surat pernyataan pengunduran diri tersebut, sebagian besar para kepala sekolah itu turut melampirkan SK pengangkatan sebagai kepala sekolah serta pangkat terakhir.
Hingga berita ini ditulis, Tribunpekanbaru.com masih berupaya mengkonfirmasi alasan para kepala sekolah tersebut mengundurkan diri.
Jaksa Bantah Periksa Kepala Sekolah Terkait Dana BOS
Pengunduran diri 64 kepala SMP Negeri se Inhu dikabarkan karena tekanan aparat penegak hukum soal pengelolaan dana BOS.
Bahkan seorang kepala sekolah menyebutkan, pihaknya diperiksa oleh pihak Kejaksaan.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, Bambang Dwi Saputra pihaknya membantah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala sekolah.
"Kami tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah," kata Bambang kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (15/7/2020).
Ia melanjutkan penjelasan terkait persoalan pengelolaan dana BOS di Inhu, pihaknya hanya menerima ekspos dari pihak Inspektorat Inhu.
Baca: Alasan Mendikbud Nadiem Alokasikan Dana BOS untuk Sekolah Swasta
Namun ia tidak mengingat persis kapan waktu ekspos tersebut dilakukan.
"Jadi ada LSM yang menyurati inspektorat namun ditembuskan ke Kejaksaan, kemudian Inspektorat yang melakukan pemeriksaan," katanya.
Hasil pemeriksaan tersebut yang kemudian diekspos oleh pihak Inspektorat dihadapan, Kepala Kejari Inhu bersama para Kasi di Kejari Inhu.
Bambang mengatakan tidak ada kecurangan dalam pengelolaan dana BOS di Inhu.
Namun ia melihat bahwa sejumlah kepala sekolah memang tidak memiliki pemahaman yang mumpuni dalam mengelola dana BOS.
"Mereka harusnya diberikan bimbingan teknsi soal aturan dalam petunjuk pelaksana yang sudah ada," katanya.
Terkait pernyataan Bambang soal ekpsos yang dilakukab oleh pihak Inspektorat, Tribunpekanbaru.com meminta konfirmasi Kepala Inspektorat Inhu, Boyke D E Sitinjak.
Berdasarkan konfirmasi yang dilakukan, Boyke menyampaikan mengenai pemeriksaan lanjutan oleh Kejaksaan terkait pengelolaan dana BOS merupakan wewenang Kejaksaan.
"Kejaksaan telah melalukulan koordinasi dengan kami (kami telah melakukan ekspos red). Dan dalam ekspos yang kami sampaikan bersifat administratif, kecuali atas pemeriksaan yang lain, kami tidak memperoleh adanya koordinasi dengan inspektorat sesuai amanat UU 23 tahun 2014 pasal 385, yang diturunkan dalam PP 12 tahun 2017," ujarnya.
Perihal pengunduran diri para kepala sekolah tersebut, pihaknya sudah menerima surat tembusannya.
"Sudah kami terima, dari kepala sekolah yang bersangkutan. Dan kami kaget juga, isi alasan pengunduran diri tersebut, di dalamnya disebutkan karena mengeluh diperiksa oleh kejaksaan, kami akan teliti dan proses, karena hal ini sudah mengganggu dunia pendidikan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Mendadak, 64 Kepala Sekolah Mengundurkan Diri, Diisukan Gara-gara Diperiksa Jaksa karena Dana BOS