KPK Rakor dengan Provinsi Kalbar Dorong Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan
Rapat Koordinasi ini, kata Lili, merupakan bagian dari tindak lanjut komitmen bersama untuk menjalankan program pencegahan korupsi
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
“Kalbar mempunyai potensi besar sebagai penghasil tambang bauksit. Setiap tahun rata-rata bisa menghasilkan 25 juta ton/tahun. Tapi, saat bersamaan muncul penurunan lahan sekitar 25 juta per m2 setiap tahun, sehingga menimbulkan banjir di wilayah Kalbar, seperti di Mempawah, Singkawang, Bengkayang, Sambas, Landak, Sanggau, Kubu Raya, Kayong Utara, Sekadau, dan Ketapang,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Lili juga menyampaikan bahwa terkait pembenahan aset, KPK sudah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dalam program penertiban aset untuk pemulihan aset daerah, termasuk meliputi sektor pajak daerah dan penertiban pembayaran retribusi.
“Karenanya, komitmen kepala daerah sangatlah penting untuk mendorong keberhasilan program ini,” ujar Lili.
Menutup rakor, Lili menyampaikan empat rekomendasi agar dijalankan Gubernur Kalbar.
Satu, menjaga tata kelola penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tetap transparan dan tidak ditunggangi kepentingan politik tertentu.
Dua, mendorong implementasi aspek-aspek penilaian yang terdapat dalam aplikasi MCP dengan menjamin kecukupan anggaran APBD untuk Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Tiga, menjaga aset daerah dengan menjamin kecukupan anggaran APBD untuk program sertifikasi aset daerah.
“Dan, keempat, pemda mendorong implementasi pendidikan antikorupsi,” katanya.
Baca: Dua Pimpinan KPK Beda Pendapat Soal Wacana Pengaktifan Tim Pemburu Koruptor
Fokus perbaikan tata kelola pemerintah daerah yang dilakukan KPK melalui Program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Terintegrasi mencakup delapan area intervensi.
Kedelapan fokus tersebut adalah optimalisasi penerimaan daerah, manajemen aset daerah, perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dan pengelolaan dana desa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.