Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER- Sopir Cabuli Anak Majikan yang Masih SD, Divonis Penjara 7 Tahun Malah Ucapkan Terima Kasih

Eko yang merupakan sopir pribadi itu Saat mendengar vonis di PN Tanjungkarang, ia sempat mengucapkan terima kasih.

Editor: bunga pradipta p
zoom-in POPULER- Sopir Cabuli Anak Majikan yang Masih SD, Divonis Penjara 7 Tahun Malah Ucapkan Terima Kasih
The Week
Ilustrasi pemerkosaan- Pria bernama Eko Wahyudi (36) nekat mencabuli anak majikannya yang masih SD. 

TRIBUNNEWS.COM - Pria bernama Eko Wahyudi (36) nekat mencabuli anak majikannya yang masih SD.

Eko yang merupakan sopir pribadi itu berasal dari Desa Gunung Kembar, Munjungan, Trenggalek, Jawa Timur.

Saat mendengar vonis di PN Tanjungkarang, ia sempat mengucapkan terima kasih.

Dalam dakwaannya, JPU Dimas T Sanny menyampaikan, perbuatan terdakwa dimulai sejak Agustus 2013 silam.

Baca: Fakta Ayah Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil, Alasan karena Mirip Mantan Istri hingga Saling Suka

Baca: Pria Tunanetra Ceraikan Gadis 12 Tahun, Kecewa Pernikahan Cuma untuk Tutupi Aib Pencabulan Ayah Tiri

"Terdakwa bekerja sebagai sopir pribadi keluarga anak korban," ungkap JPU.

Terdakwa sering mendapat tugas mengantar-jemput anak korban yang masih duduk di sebuah sekolah dasar di kawasan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.

"Terdakwa mengantar menggunakan mobil pikap berwarna hitam," jelas JPU.

Berita Rekomendasi

Ucapkan Terima Kasih

Eko mengucapkan terima kasih karena dijatuhi vonis tujuh tahun penjara.

Apa alasannya?

Eko menjadi terdakwa kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur.

Dalam sidang telekonferensi di PN Tanjungkarang, Rabu (15/7/2020), terdakwa mengucapkan terima kasih atas vonis tersebut.

Baca: Pejabat Desa Umur 55 Perkosa Teman Cucunya, Tiba-tiba Datang Ingin Melamar Korban yang Masih SD

Baca: Bocah SD Diperkosa Pejabat Desa di Makam dan di Rumah, Korban Anak Yatim adalah Teman Cucu Pelaku

Ternyata, ia bersyukur karena hukuman tersebut tiga tahun lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.

Dalam tuntutannya JPU Dimas T Sanny mengatakan, terdakwa Eko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan cabul.

JPU pun meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara.

"Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 700 juta subsider 4 bulan," imbuhnya.

Dalam persidangan telekonferensi yang digelar Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (15/7/2020), ketua majelis hakim Surono menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 jo 76 E UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ungkap Surono.

"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun, dengan denda Rp 700 juta subsider 4 bulan," imbuhnya.

Atas putusan tersebut, Eko Wahyudi menerimanya.

"Terima kasih, Yang Mulia, terima kasih," seru Eko saat setelah hakim menutup persidangan. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Jadi Sopir Pribadi, Pria Ini Malah Cabuli Anak Majikannya yang Masih SD

 
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas