Soal Teror Pria Ekshibisionis, Kanit PPA Polresta Solo: Bisa Dijerat dengan KUHP dan UU Pornografi
Teror pria ekshibisionis kembali muncul di daerah Solo, Kanit PPA Polresta Surakarta menyebutkan ada ancaman hukuman dan pasal bagi pelaku.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Daryono
AKP Dwi Erna mengatakan, pasal tersebut bisa memberatkan pelaku terkait tindak ekshibisionis.
Ancaman penjara dalam Undang-Undang tersebut maksimal selama 10 tahun.
Dengan denda maksimal Rp 5 miliar.
Meski demikian, AKP Dwi Erna menegaskan para penegak hukum tak semena-mena dalam menghukum para pelaku ekshibisionis.
"Sebetulnya ada Pasal yang memberatkan terkait pornografi di Pasal 36 UU 44 tahun 2008," tutur AKP Dwi Erna.
"Itu ancaman hukumannya berat 10 tahun dendanya sendiri Rp 5 miliar, tapi kita sebagai penegak hukum tidak sekonyong-konyong," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.