Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Teror Pria Ekshibisionis, Kanit PPA Polresta Solo: Bisa Dijerat dengan KUHP dan UU Pornografi

Teror pria ekshibisionis kembali muncul di daerah Solo, Kanit PPA Polresta Surakarta menyebutkan ada ancaman hukuman dan pasal bagi pelaku.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Daryono
zoom-in Soal Teror Pria Ekshibisionis, Kanit PPA Polresta Solo: Bisa Dijerat dengan KUHP dan UU Pornografi
KOMPAS.com
Ilustrasi 

AKP Dwi Erna mengatakan, pasal tersebut bisa memberatkan pelaku terkait tindak ekshibisionis.

Ancaman penjara dalam Undang-Undang tersebut maksimal selama 10 tahun.

Dengan denda maksimal Rp 5 miliar.

Meski demikian, AKP Dwi Erna menegaskan para penegak hukum tak semena-mena dalam menghukum para pelaku ekshibisionis.

"Sebetulnya ada Pasal yang memberatkan terkait pornografi di Pasal 36 UU 44 tahun 2008," tutur AKP Dwi Erna.

"Itu ancaman hukumannya berat 10 tahun dendanya sendiri Rp 5 miliar, tapi kita sebagai penegak hukum tidak sekonyong-konyong," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas