Meski Tak Perlu Lagi Bawa SIKM DKI Jakarta, Penumpang Kereta Api Wajib Gunakan Face Shield
Hingga akhir Bulan Juli 2020, di wilayah Daop 8 Surabaya sudah mengoperasikan kembali 4 perjalanan KA Jarak jauh yang menuju Jakarta.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak lagi mensyaratkan Surat Izin Keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta bagi calon penumpang Kereta Api (KA) yang hendak bepergian ke ibu kota Jakarta.
"Sejak keberangkatan Rabu (15/7/2020) kemarin, syarat SIKM telah digantikan dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store," jelas Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Kamis (16/7/2020).
Saat ini kata Suprapto hingga akhir Bulan Juli 2020, pihaknya di wilayah Daop 8 Surabaya sudah mengoperasikan kembali 4 perjalanan KA Jarak jauh yang menuju Jakarta.
Di antaranya adalah KA Turangga relasi Surabaya Gubeng - Bandung - Gambir / pp, KA Kertajaya relasi Surabaya Pasar turi - Pasar Senen/pp, KA Bima relasi Malang - Surabaya Gubeng - Gambir/pp dan KA Sembrani relasi Surabaya Pasar Turi - Gambir/pp.
Meski sudah tidak menggunakan lagi syarat SIKM untuk naik KA Jarak Jauh tujuan Jakarta, penumpang KA Jarak Jauh tetap diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan.
Baca: Cara Ikuti Tes CLM Lewat Aplikasi JAKI, Salah Satu Syarat untuk Ajukan SIKM Wilayah Jakarta
Sementara, untuk penumpang usia di bawah 3 tahun agar menyediakan sendiri face shield pribadi.
"Protokol tersebut harus dipatuhi mulai dari keberangkatan, selama di dalam perjalanan, dan sampai di stasiun tujuan. Tujuannya agar kereta api menjadi moda transportasi yang aman, nyaman, selamat, dan seluruh pelanggannya sehat sampai di tujuan," tandasnya kepada TribunJatim.com. (wiwit purwanto/Tribunjatim.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Penumpang Kereta Api Tujuan Jakarta Kini Tak Perlu Bawa SIKM DKI Jakarta