Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Remaja 17 Tahun Tawarkan Tawarkan Prostitusi ABG di Bangka, Tarifnya Rp 2,1 Juta

Penyidik Subdit IV PPA Dit Krimum Polda Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkannya sebagai tersangka.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Remaja 17 Tahun Tawarkan Tawarkan Prostitusi ABG di Bangka, Tarifnya Rp 2,1 Juta
brianzeiger.com
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA -- Seorang remaja berumur 17 diamankan polisi karena kedapatan menawarkan jasa prostitusi cewek-cewek muda di Kecamatan Toboali, Bangka Selatan.

Penyidik Subdit IV PPA Dit Krimum Polda Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkannya sebagai tersangka.

"Mucikari yang kita tetapkan sebagai tersangka tiga orang lainnya termasuk dua PSK sebagai saksi kasus ini," kata Kombes Pol Budi Hermawan, Dir Krimum Polda Babel, Jumat (17/7/2020).

Seperti dieketahui tim Unit PPA Subdit IV Dit Krimum Polda Kepulauan Bangka Belitung mengungkap prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur di Toboali Kabuapaten a PSK yang berhasil diamankan merupakan anak dibawah umur.

Baca: Demi Uang, Hana Hanifah Sudah Setahun Terlibat Prostitusi Online, Klien Tersebar di Berbagai Kota

Baca: Hana Hanifah Disebut Sudah Satu Tahun Menggeluti Dunia Prostitusi, Kini Masih Berstatus Saksi

Dalam pengungkapan tersebut diamankan empat tersangka yakni EL (17), Bunga (16) dan (21) dan M (17).

"Diamankan para tersangka yang diduga melakukan prostitusi dimana baik PSK maupun perantara prostitusi masih dibawah umur," kata Kombes Pol Maladi.

Pengungkapan tersebut bermula saat Tim Unit PPA Subdit IV Ditkrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan informasi adanya prostitusi melibatkan anak dibawah umur.

Berita Rekomendasi

Dir Krimum Kombes Pol Budi Hermawan memerintahkan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Tim Subdit IV Ditkrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Selanjutnya Rabu (15/7/2020) PSK anak berhasil dipancing bertransaksi.

Disepakati untuk satu orang PSK meminta bayaran Rp 1.500.000 sedangkan untuk penyedia biayanya Rp 600.000.

Sehingga untuk mendapatkan jasa PSK dibawah umur mengeluarkan dana Rp 2.100.000.

Kemudian setelah terjadi kesepakatan antara pemakai jasa PSK dengan PSK anak disepakati bertemu kamar di salah satu penginapan di Toboali dengan memesan 2 PSK.

Selanjutnya perantara bersama rekannya mengantarkan 2 PSK kepada pemakai yang merupakan informan polisi di kamar.

Setelah kedua PSK diserahkan kepada pemakai jasa PSK (Informan) dan uang transaksi diterima oleh penawar jasa langsung dilakukan penangkapan.

Selain uang transaksi juga diamankan 1 unit handphone dan 1 tas.

Barang bukti dan 4 orang yang diduga terlibat ikut diamankan.

"Pelaku kita jerat dengan Undang undang perlindungan anak," Kombes Maladi.

Polisi Pesan Dua Kamar

Sementara itu pengelola Penginapan Cozy, Mario saat dikonfirmasi membenarkan adanya anggota kepolisian yang memesan dua kamar di penginapan miliknya.

Namun demikian dirinya tak mengetahui jika ada anak-anak dan perempuan yang masuk dalam penginapan.

"Memang benar Rabu kemarin ada anggota dari Polda yang check in di kamar 207 dan 210 sekitar pukul 10.00 WIB tetapi kalau ada cewek yang masuk itu di luar pengetahuan kami," ujar Mario pada Kamis, (16/7/2020).

Menurut Mario pihaknya selalu menerapkan SOP mengenai penerimaan tamu yang menginap, mulai dari mencatat dokumen calon tamu hingga memfoto KTP tamu yang menginap sebagai dokumen.

"Jika ada yang menginap maka kami meminta dokumen untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kepolisian berhasil mengamankan empat orang yang diduga pekerja seks komersil (PSK) yang merupakan anak di bawah umur.

Dikonfirmasi melalui Pesan Whatsapp pada Kamis, (16/7/2020), Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Maladi menyatakan saat ini proses penyelidikan sedang berlangsung.

(Bangkapos/Deddy Marjaya/Jhoni)

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul PSK Anak Bawah Umur Dihargai Rp 2,1 Juta, Mucikari Minta Jatah, Begini Cara Polisi Ungkap Kasusnya

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas