Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Anak Tega Bunuh Ayah Kandung, Emosi Tak Diberi Uang Rp 1 Juta untuk Beli Velg Motor

Seorang pemuda di Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalsel berinisial MY (35) tega membunuh ayah kandungnya sendiri.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Kronologi Anak Tega Bunuh Ayah Kandung, Emosi Tak Diberi Uang Rp 1 Juta untuk Beli Velg Motor
Kompas.com
Ilustrasi pembunuhan 

Mengutip dari Kompas.com, setelah pelaku membunuh ayahnya, MY tak langsung kabur.

Ia malah tetap berada di sekitar rumah sampai ibunya datang, kemudian ditangkap polisi.

"Pelaku berada di sekitar lokasi dan berhasil diamankan," kata Paur Humas Polres HST Aipda Husaini.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan satu bilah pisau yang dibuang pelaku diduga digunakan untuk membunuh ayahnya.

"Ditemukan barang bukti satu bilah pisau yang dibuang di bawah pohon asam dengan jarak 30 meter dari rumah korban," ujar Husaini.

Baca: Dikira Bunuh Diri, Sadak Ternyata Dibunuh, Ponselnya Ditemukan Dekat Rumah Tetangga

Husaini mengatakan, jasad korban ditemukan istrinya saat baru pulang ke rumah.

Saat itu, sang istri melihat ada ceceran darah di dalam rumah, kemudian ia menemukan suaminya sudah tewas bersimbah darah di salah satu kamar yang sudah dijadikan gudang.

Berita Rekomendasi

"Istri korban datang mencari suaminya di rumahnya."

"Tidak menemukan di kamar dan dia melihat banyak darah berceceran di dalam rumah kemudian dia menemukan suaminya di kamar gudang dalam keadaan luka," terang Husaini.

Melihat keadaan suaminya yang bersimbah darah, istri korban langsung berteriak dan meminta tolong kepada warga.

Lantaran mengalami luka yang cukup serius, nyawa korban tak bisa diselamatkan.

Baca: Anak Bunuh Ayah Kandung Gegara Tidak Diberi Uang untuk Beli Velg Sepeda Motor

"Setelah dipegang badannya sudah dingin atau tidak bernyawa lagi, kemudian dia keluar dari rumah minta tolong dengan warga sekitar untuk menghubungi polisi," jelasnya.

Setelah itu, istri korban bersama warga melaporkan kasus pembunuhan tersebut ke kantor polisi terdekat hingga pelaku berhasil ditangkap.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Andi Muhammad Haswar)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas