Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasat Narkoba Gadungan Peras Wanita hingga Rp 90 Juta, Foto dan Video Bugil Korban jadi Senjata

Seorang kasat narkoba gadungan memeras wanita hingga Rp 90 juta. Pelaku menggunakan foto dan video bugil korban sebagai senjata.

Editor: Miftah
zoom-in Kasat Narkoba Gadungan Peras Wanita hingga Rp 90 Juta, Foto dan Video Bugil Korban jadi Senjata
wytv.com
Ilustrasi- Seorang kasat narkoba gadungan memeras wanita hingga Rp 90 juta. Pelaku menggunakan foto dan video bugil korban sebagai senjata. 

Tak hanya itu, tersangka berpura-pura juga dijerat dengan pidana pornografi lantaran di dalam ponselnya terdapat foto dan video bugil yang pernah dikirim korban.

Korban lalu diminta tersangka menghubungi Kasat Narkoba, AKP Hariyanto dan memberi sejumlah uang agar ia tidak turut dijerat pidana Undang-Undang Pornografi.

Setelah dapat meyakinkan korban atas kejadian tersebut, lalu tersangka berganti peran sebagai kasat narkoba gadungan, AKP Hariyanto.

Benar saja, dalam waktu singkat korban yang ketakutan langsung menghubungi AKP Hariyanto, yang sebenarnya adalah pelaku sendiri.

“Jadi, tersangka ini memerankan dua orang sekaligus sebagai Agung Pratama dan AKP Hariyanto,” ujar Bobby.

Lantaran ketakutan kasus pornografinya akan diproses hukum, korban menyanggupi permintaan pelaku.

Korban mentransfer uang berulang kali ke rekening tersangka dengan total sekitar Rp 90 juta.

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, pelaku berulang kali menemui dan mengajak berhubungan badan dengan korban.

Korban menuruti kemauan tersangka lantaran dijanjikan kasus pornografinya tidak akan diproses hukum.

Korban baru sadar menjadi korban penipuan dan pemerasan setelah tersangka menghilang dan tidak bisa dihubungi nomor teleponnya.

Merasa jadi korban penipuan, perempuan warga Kota Madiun itu melaporkan ke Polres Madiun Kota.

Dari hasil pemerasan itu digunakan tersangka membeli sepeda motor Suzuki FU, membayar utang dan berfoya-foya.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang ITE dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.

“Sebelum terjerat kasus ini, tersangka pernah melakukan hal yang sama pada tahun 2015 di Sleman, Yogyakarta. Saat itu tersangka dihukum satu tahun penjara,” kata Bobby.

Saat ini, polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bermodal Foto dan Video Bugil, Polisi Gadungan Peras Perempuan Rp 90 Juta"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas