Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ingin Punya Mobil, Perawat Honorer Ngaku PNS untuk Mengajukan Kredit, Palsukan SK BKD Bandar Lampung

Seorang tenaga honorer perawat bernama Mahmud Lumadi (39) mengajukan permohonan kredit dengan memalsukan dokumen.

Editor: Miftah
zoom-in Ingin Punya Mobil, Perawat Honorer Ngaku PNS untuk Mengajukan Kredit, Palsukan SK BKD Bandar Lampung
wytv.com
Ilustrasi- Seorang tenaga honorer perawat bernama Mahmud Lumadi (39) mengajukan permohonan kredit dengan memalsukan dokumen. 

TRIBUNNEWS.COM- Seorang tenaga honorer ngaku jadi PNS agar bisa mengajukan permohonan kredit.

Pelaku nekat memalsukan dokumen padahal berstatus tenaga honorer perawat,

Pemalsuan tersebut dilakukan untuk membeli mobil.

Seorang tenaga honorer perawat bernama Mahmud Lumadi (39) mengajukan permohonan kredit dengan memalsukan dokumen.

Warga Tarahan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, itu menggunakan modus berpura-pura menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Anton Nur Ali menyampaikan terdakwa menyerahkan berkas permohonan pengajuan berupa KTP, NPWP, KK kepemilikan rumah, slip gaji dan surat keputusan (SK) kerja yang dikeluarkan oleh BKD Bandar Lampung.

"Dimana dalam SK tersebut terdakwa tertulis sebagai PNS. Pihak PT MNC Finance percaya dengan syarat yang diajukan oleh terdakwa, dan terdakwa meyakinkan pihak PT MNC Finance bahwa terdakwa adalah PNS," beber Anton dalam sidang telekonferensi yang digelar PN Tanjungkarang, Rabu (22/7/2020).

Baca: Gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri Dipastikan Cair Agustus 2020, ASN Golongan Ini Tidak Masuk Daftar

Baca: Setor Lebih dari Rp 600 Juta ke Oknum Pamong, Anak Tiga Warga Bantul Tidak Lolos PNS Kementerian

Baca: 2 PNS Berduaan di Losmen saat Jam Kerja, Satpol PP Bongkar Alasan: Ngakunya Konsultasi

Berita Rekomendasi

Anton menjelaskan, terdakwa sebenarnya adalah tenaga honorer perawat yang bekerja di sebuah rumah sakit di Bandar Lampung.

"Dan pada saat petugas survei ke rumah terdakwa, dan terdakwa meyakinkan, permohonan pembiayaan oleh PT MNC Finance di-acc sebesar Rp 80 juta," sebut JPU.

JPU menambahkan, dengan uang itu, terdakwa membeli satu unit mobil.

Total pembiayaan sesuai dengan perjanjian kontrak sebesar Rp 91.174.112.

"Dengan jangka waktu selama 36 bulan, terhitung mulai tanggal 24 Oktober 2018 sampai 24 September 2021," tandasnya.

Keinginan memiliki mobil membuat seorang tenaga honorer di Bandar Lampung nekat memalsukan dokumen.

Tenaga honorer bernama Mahmud Lamudi itu pun dijatuhi vonis 18 bulan penjara karena terbukti memalsukan dokumen untuk mengajukan kredit pembelian mobil bekas Toyota Avanza.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas