Ingin Punya Mobil, Perawat Honorer Ngaku PNS untuk Mengajukan Kredit, Palsukan SK BKD Bandar Lampung
Seorang tenaga honorer perawat bernama Mahmud Lumadi (39) mengajukan permohonan kredit dengan memalsukan dokumen.
Editor: Miftah
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Anton Nur Ali menyampaikan perbuatan terdakwa bermula pada Oktober 2018.
"Terdakwa membeli satu unit mobil Toyota Avanza tahun pembuatan 2010 warna silver nopol B 1400 WD dengan harga Rp 80 juta," ungkap JPU dalam sidang telekonferensi yang digelar PN Tanjungkarang, Rabu (22/7/2020).
"Selanjutnya terdakwa mengajukan permohonan untuk pembiayaan kepada PT MNC Finance dengan menyerahkan syarat-syarat berupa berkas permohonan pengajuan," tandasnya.
Ajukan Banding
Mahmud Lumadi (39), warga Tarahan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, tak terima dijatuhi vonis 18 bulan penjara.
Pria yang bekerja sebagai tenaga honorer perawat di salah satu rumah sakit di Bandar Lampung ini pun mengajukan banding.
Mahmud diganjar hukuman selama 18 bulan penjara karena memalsukan dokumen kredit kendaraan.
Dalam persidangan telekonferensi yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (22/7/2020), majelis hakim menyatakan terdakwa Mahmud bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 36 jo pasal 23 (2) UU RI No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ungkap ketua majelis hakim Efiyanto.
Selain itu, Efiyanto juga membebani terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan.
Sebelum majelis hakim membacakan putusan, terdakwa sempat meminta keringanan agar dibebaskan dari segala dakwaan.
"Saya mohon keringanannya, Pak," kata Mahmud.
Selain itu, Mahmud juga menyatakan banding.
"Saya nyatakan banding," seru terdakwa.