Ingin Punya Mobil, Perawat Honorer Ngaku PNS untuk Mengajukan Kredit, Palsukan SK BKD Bandar Lampung
Seorang tenaga honorer perawat bernama Mahmud Lumadi (39) mengajukan permohonan kredit dengan memalsukan dokumen.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM- Seorang tenaga honorer ngaku jadi PNS agar bisa mengajukan permohonan kredit.
Pelaku nekat memalsukan dokumen padahal berstatus tenaga honorer perawat,
Pemalsuan tersebut dilakukan untuk membeli mobil.
Seorang tenaga honorer perawat bernama Mahmud Lumadi (39) mengajukan permohonan kredit dengan memalsukan dokumen.
Warga Tarahan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, itu menggunakan modus berpura-pura menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Anton Nur Ali menyampaikan terdakwa menyerahkan berkas permohonan pengajuan berupa KTP, NPWP, KK kepemilikan rumah, slip gaji dan surat keputusan (SK) kerja yang dikeluarkan oleh BKD Bandar Lampung.
"Dimana dalam SK tersebut terdakwa tertulis sebagai PNS. Pihak PT MNC Finance percaya dengan syarat yang diajukan oleh terdakwa, dan terdakwa meyakinkan pihak PT MNC Finance bahwa terdakwa adalah PNS," beber Anton dalam sidang telekonferensi yang digelar PN Tanjungkarang, Rabu (22/7/2020).
Baca: Gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri Dipastikan Cair Agustus 2020, ASN Golongan Ini Tidak Masuk Daftar
Baca: Setor Lebih dari Rp 600 Juta ke Oknum Pamong, Anak Tiga Warga Bantul Tidak Lolos PNS Kementerian
Baca: 2 PNS Berduaan di Losmen saat Jam Kerja, Satpol PP Bongkar Alasan: Ngakunya Konsultasi
Anton menjelaskan, terdakwa sebenarnya adalah tenaga honorer perawat yang bekerja di sebuah rumah sakit di Bandar Lampung.
"Dan pada saat petugas survei ke rumah terdakwa, dan terdakwa meyakinkan, permohonan pembiayaan oleh PT MNC Finance di-acc sebesar Rp 80 juta," sebut JPU.
JPU menambahkan, dengan uang itu, terdakwa membeli satu unit mobil.
Total pembiayaan sesuai dengan perjanjian kontrak sebesar Rp 91.174.112.
"Dengan jangka waktu selama 36 bulan, terhitung mulai tanggal 24 Oktober 2018 sampai 24 September 2021," tandasnya.
Keinginan memiliki mobil membuat seorang tenaga honorer di Bandar Lampung nekat memalsukan dokumen.
Tenaga honorer bernama Mahmud Lamudi itu pun dijatuhi vonis 18 bulan penjara karena terbukti memalsukan dokumen untuk mengajukan kredit pembelian mobil bekas Toyota Avanza.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Anton Nur Ali menyampaikan perbuatan terdakwa bermula pada Oktober 2018.
"Terdakwa membeli satu unit mobil Toyota Avanza tahun pembuatan 2010 warna silver nopol B 1400 WD dengan harga Rp 80 juta," ungkap JPU dalam sidang telekonferensi yang digelar PN Tanjungkarang, Rabu (22/7/2020).
"Selanjutnya terdakwa mengajukan permohonan untuk pembiayaan kepada PT MNC Finance dengan menyerahkan syarat-syarat berupa berkas permohonan pengajuan," tandasnya.
Ajukan Banding
Mahmud Lumadi (39), warga Tarahan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, tak terima dijatuhi vonis 18 bulan penjara.
Pria yang bekerja sebagai tenaga honorer perawat di salah satu rumah sakit di Bandar Lampung ini pun mengajukan banding.
Mahmud diganjar hukuman selama 18 bulan penjara karena memalsukan dokumen kredit kendaraan.
Dalam persidangan telekonferensi yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (22/7/2020), majelis hakim menyatakan terdakwa Mahmud bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 36 jo pasal 23 (2) UU RI No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ungkap ketua majelis hakim Efiyanto.
Selain itu, Efiyanto juga membebani terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan.
Sebelum majelis hakim membacakan putusan, terdakwa sempat meminta keringanan agar dibebaskan dari segala dakwaan.
"Saya mohon keringanannya, Pak," kata Mahmud.
Selain itu, Mahmud juga menyatakan banding.
"Saya nyatakan banding," seru terdakwa.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Anton Nur Ali menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
JPU sebelumnya menuntut terdakwa Mahmud Lumadi dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan.
"Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sesuai kedua pasal 36 jo pasal 23 2 UU RI No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul "Ngaku PNS, Tenaga Honorer di Bandar Lampung Nekat Beli Mobil Kredit Pakai Dokumen Palsu"