Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria 50 Tahun Terbangkan Layangan, Akhirnya Putus Kena Gardu PLN, Listrik 70.000 Rumah Padam

Listrik yang mengaliri 71.121 pelanggan di Kuta, Denpasar Selatan, dan Denpasar Timur padam pada Minggu (19/7/2020) pukul 16.45 WIB.

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Pria 50 Tahun Terbangkan Layangan, Akhirnya Putus Kena Gardu PLN, Listrik 70.000 Rumah Padam
Firizki Irwan/Tribun Bali
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan bersama jajarannya saat merilis tersangka pemilik layangan yang mengakibatkan meledak dan terbakarnya gardu listrik di PLN Pesanggaran, Densel. Senin (20/7/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial DKS (50) menerbangkan layangan yang kemudian putus.

Layangan milik DKS putus dan menimpa gardu induk PLN Pesanggaran, Denpasar, Bali.

Akibatnya, listrik yang mengaliri 71.121 pelanggan di Kuta, Denpasar Selatan, dan Denpasar Timur padam pada Minggu (19/7/2020) pukul 16.45 WIB.

"Layangan berukuran besar itu jatuh di bus bar dan akibatnya padam 3 trafo gardu induk," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan tertulis, Senin (20/7/2020) malam.

Baca: Siswa SMA Naik Mobil Honda Jazz untuk Aksi Drifting, Kini Mobil Disita Polres Blitar

Baca: Kisah Ibu Melahirkan Tanpa Hamil, Perut Tiba-tiba Keras dan Besar, 1 Jam Kemudian Anak Lahir

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (19/7/2020) sekitar pukul 16.25 Wita.

Saat itu, DKS (50) bersama anaknya menerbangkan layangan jenis “bebean” besar di sebuah tanah kosong dekat kawasan Pelabuhan Benoa.

Layangan tersebut lalu terbang dengan panjang tali yang diulur kurang lebih 150 meter.

Berita Rekomendasi

Tali layangan lalu diikat di pohon dan ditinggal pulang ke rumah.

Namun, layangan tersebut putus dan jatuh di gardu PLN.

Pemilik mengetahui jika layangan tersebut putus tetapi tidak berusaha mencarinya.

Peristiwa tersebut berimbas pada padamnya listrik selama kurang lebih 5 jam di wilayah tersebut.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke pihak polisi.

Tak lama kemudian pemilik layangan ditangkap di rumahnya dan mengaku bersalah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 188 KUHP subsider Pasal 409 KUHP (1): barangsiapa karena kesalahanya menyebabkan kebakaran atau peletusan yang berbahaya bagi orang lain dengan ancaman kurungan satu bulan dan paling lama lima tahun penjara.

Jansen mengimbau kepada masyarakat Denpasar dan sekitarnya agar memperhatikan lokasi saat bermain layang-layang.

Sehingga, tidak membahayakan orang lain maupun fasilitas umum.

“Kami melakukan tindakan ini untuk memberikan efek jera agar saat bermain layangan diperhatikan lokasi dan panjang tali layangan, memang tidak ada larangan bermain tetapi mohon diperhatikan agar tidak merugikan,” kata dia. (Kompas.com/Imam Rosidin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Layangan Jatuh Bikin Gardu PLN Padam 5 Jam, Pemilik Ditangkap Polisi"

 
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas