Seorang Ayah Poligami dengan Anak Tiri atas Saran Istri, Sudah 10 Tahun Menikah Tak Miliki Keturunan
Seorang ayah di Mamasa menikahi anak tiri hingga hamil atas saran dan persetujuan sang istri, disebut terkait dengan keinginan miliki keturunan.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Di mana SP harus memberikan warisan pada AR berupa kerbau atau sepetak sawah.
SP pun selanjutnya setuju dan memenuhi persyaratan tersebut.
"Syaratnya itu, pelaku memberikan kerbau atau sawah kepada istrinya."
"Jadi syaratnya dipenuhi pelaku dengan memberikan sepetak sawah," jelas Ipda Drones.
Baca: Rekonstruksi Aulia Dibunuh Ayah Tiri, Didorong Naik Lantai Atas Lalu Ditenggelamkan di Toren
Baca: Sering Terlibat Percekcokan, Ayah dan Anak di Ogan Ilir Keroyok Tetangga Pakai Parang
Ipda Drones kemudian melanjutkan, SP sering tidur secara bergantian bersama AR dan anak tirinya.
Bahkan AR tidak protes setelah SP memutuskan untuk poligami dan sering tidur bersama.
Peristiwa ini sampai ke ranah hukum setelah paman dari anak tiri SP, yakni DE membuat laporan ke Polsek Sumarorong.
DE mendapatkan informasi dari seorang warga sekitar yang mendatangi kepala dusun Desa Salu Bulo.
Warga tersebut menceritakan, anak tiri dari SP telah melahirkan seorang anak.
Padahal anak tiri dari SP diketahui belum menikah dan tidak memiliki suami.
Kepala dusun pun kemudian mengkonfirmasi kepada kepala desa dan juga paman dari anak tiri SP.
Mereka akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
"Pihak Polsek berkoordinasi dengan Reskrim, dan kamipun langsung turun ke tempat kejadian perkara untuk mencari alat bukti," tutur Ipda Drones.
Sementara itu dilansir Tribun-Timur.com, berdasar pada kesepakatan AR telah merestui hubungan antara SP dengan anak tirinya.
Baca: Kisah Tragis Bocah 5 Tahun, Ditenggelamkan Ayah Tirinya di Toren Air Karena Kerap Berkata Kasar
Baca: Ayah Perkosa Anak Tiri 3 Kali gara-gara Istri Tak Sanggup Layani, Korban Pernah Dipaksa Mabuk