Seorang Ayah Poligami dengan Anak Tiri atas Saran Istri, Sudah 10 Tahun Menikah Tak Miliki Keturunan
Seorang ayah di Mamasa menikahi anak tiri hingga hamil atas saran dan persetujuan sang istri, disebut terkait dengan keinginan miliki keturunan.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah memutuskan untuk menikahi anak tiri hingga hamil atas saran dan persetujuan sang istri.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Salu Bulo, Mamasa, Sulawesi Barat beberapa waktu lalu.
Diberitakan Tribun-Timur.com, Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Mamasa, Ipda Drones Ma'dika mengungkapkan kejadian itu.
Baca: Terungkap Pembunuh Bocah dalam Tandon Air, Ternyata Aulia Dibunuh Ayah Tiri
Ipda Drones menuturkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait.
Keputusan seorang ayah berinisial SP berpoligami dengan anak tirinya sudah sesuai kesepakatan.
Kesepakatan terjadi pada pertengahan tahun 2019 lalu.
Kala itu, istri dari SP yang berinisial AR memberikan saran apabila ingin memiliki keturunan.
AR mengatakan SP bisa melakukan poligami dengan menikahi anaknya.
Kemudian SP bersama AR juga anak tirinya duduk bersama membicarakan keputusan itu.
Akhirnya baik SP, AR, dan anaknya sepakat tanpa ada penolakan sedikitpun.
"Pengakuan pelaku, istrinya pertama kali menyarankan agar suaminya menikahi anak tirinya jika ingin memiliki keturunan," terang Ipda Drones.
"Berawal dari situ mereka sepakat dan anaknya juga tidak menolak," lanjutnya.
Setelah ketiganya sepakat, kemudian bersama-sama menemui ayah dari SP untuk meminta saran.
Ayah dari SP memperbolehkan poligami dilakukan namun harus menuntaskan persyaratan.