Seorang Petani Ngaku Anggota TNI Pangkat Kolonel, Tipu IRT Rp 250 Juta untuk Mutasi Menantu Korban
Seorang petani ngaku anggota TNI berpangkat kolonel dan tipu seorang ibu rumah tangga. Pelaku menipu IRT hingga Rp 250 juta.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Seorang petani ngaku anggota TNI berpangkat kolonel dan tipu seorang ibu rumah tangga.
Pelaku menipu IRT hingga Rp 250 juta.
Jumlah uang tersebut rencananya digunakan korban untuk proses mutasi sang menantu.
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan seorang yang diduga melakukan penipuan serta mengaku sebagai anggota tentara yang berpangkat berpangkat kolonel.
Seorang lelaki tersebut berinisial, ADC alias Erik (48), yang mengaku-ngaku berdinas di Markas besar (Mabes) atau pusat.
Namun, ternyata pelaku hanyalah seorang petani yang berasal dari Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Akibatnya, korban berinisial Ny ER (56), seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Padang harus mengalami kerugian Rp 250 juta.
Akibat kejadian tersebut korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Sumbar dengan Laporan Polisi dengan nomor : LP/85/IV/2019/SPKT Sbr, tanggal 8 April 2019, tentang dugaan tindak pidana penipuan.
Baca: Kepala BP2PMI Laporkan Penipuan yang Catut Namanya ke Polda Metro Jaya
Baca: Takut Jadi Korban Penipuan, Ashanty Batalkan Transaksi Jual Beli Istana Cinere dengan Sultan Jember
Baca: Pelaku Perampokan di Kudus Gasak Harta Rp 2,2 M, Awalnya Matikan Listrik agar Korban Keluar Rumah
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, kalau pelaku berhasil diamankan pada Senin tanggal 13 Juli 2020 di Kabupaten Padang Pariaman.
Kata dia, pelaku berupaya meyakinkan korban yang bisa membantu mutasi menantu korban dari Kodam VI Mulawarman Kalimantan Selatan ke Kodam I Bukit Barisan Sumatera Utara dengan mengaku sebagai anggota TNI AD.
"Kejadiannya berawal pada Februari 2016 lalu. Korban yang percaya menyepakati dengan mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp 252 juta," kata Kabid Kombes Pol Satake Bayu, Rabu (22/7/2020).
Namun, setelah uang diserahkan, menantu korban hingga saat ini tidak dimutasi sesuai yang dijanjikan Erik.
Merasa dirugikan oleh Erik, korban lalu melapor ke Mapolda Sumbar.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumbar, melakukan melakukan penyelidikan. Begitu mendapatkan informasi keberadaan Erik di Kayu Tanam, Padang Pariaman dan dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan (Erik) pada Senin (13/7/2020)," ujarnya.