Terbongkar Ayah Poligami dengan Anak Tiri atas Saran Istri, Bermula dari Kecurigaan Tetangga
Seorang ayah di Mamasa berpoligami dengan anak tirinya yang masih di bawah umur atas saran dan dan persetujuan sang istri.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Atas saran dan persetujuan sang istri, seorang ayah di Desa Salu Bulo, Mamasa, Sulawesi Barat, menikahi anak tirinya sendiri.
Bahkan ayah dan anak tiri tersebut telah memiliki keturunan.
Diberitakan Tribun-Timur.com, Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Mamasa, Ipda Drones Ma'dika, mengungkapkan kejadian itu.
Ipda Drones menuturkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait.
Keputusan seorang ayah berinisial SP berpoligami dengan anak tirinya sudah sesuai kesepakatan.
Baca: Hubungan Terlarang Ibu dan Anak di Bitung, Ngaku Dipengaruhi Miras hingga Kesaksian Anak Perempuan
Baca: Suami Pasrah, Ini Nasib Ibu dan Anak Kandung setelah Kepergok Berhubungan Badan: Segera Dipisahkan
Kesepakatan terjadi pada pertengahan tahun 2019 lalu.
Kala itu, istri dari SP yang berinisial AR memberikan saran apabila ingin memiliki keturunan.
AR mengatakan SP bisa melakukan poligami dengan menikahi anaknya.
Kemudian SP bersama AR juga anak tirinya duduk bersama membicarakan keputusan itu.
Akhirnya baik SP, AR, dan anaknya sepakat tanpa ada penolakan sedikitpun.
"Pengakuan pelaku, istrinya pertama kali menyarankan agar suaminya menikahi anak tirinya jika ingin memiliki keturunan," terang Ipda Drones.
"Berawal dari situ mereka sepakat dan anaknya juga tidak menolak," lanjutnya.
Setelah ketiganya sepakat, kemudian bersama-sama menemui ayah dari SP untuk meminta saran.
Ayah dari SP memperbolehkan poligami dilakukan, namun harus menuntaskan persyaratan.