Bupati Faida Sosialisasikan Penanganan Covid-19 Lewat Pengajian Rutin Malam Jumat
Faida berpesan kepada masyarakat Jember agar tidak takut berlebihan dengan wabah virus corona, namun demikian, semuanya tidak boleh lengah sedikitpun.
Editor: Dewi Agustina
"Jangan buru-buru update status 'Lur, tetangga saya positif'. Kalau seperti itu nanti malah yang terjadi huru-hara. Kalau ada tetangga yang positif, kemudian keluarganya isolasi mandiri, ya tetangganya itu datang, bukan bawa semprotan (disinfektan), tetapi bawa makanan. Karena yang isolasi mandiri, mungkin tidak punya bahan makanan untuk dimasak," tegasnya.
Dia juga kembali meminta untuk tidak memberi stigma negatif kepada tetangga yang terpapar Covid-19.
Menurutnya, Covid-19 adalah urusan penyakit, yang tidak ada kaitannya dengan hal lain.
Siapapun bisa terpapar virus tersebut jika tidak menerapkan protokol kesehatan dan keselamatan.
"Jangan bilang itu gara-gara pelit atau banyak dosanya," ujarnya.
Baca: Bupati Jember Faida Buka Suara soal Pemakzulan Dirinya oleh DPRD, Sebut Ada yang Tak Dipenuhi
Kabupaten Jember kini kembali ke zona warna oranye Covid-19, setelah sebelumnya sempat berada di zona kuning selama 16 hari.
Kondisi itu menyebabkan beberapa kegiatan belum bisa dilakukan, khususnya kegiatan yang diikuti oleh banyak orang.
Pemerintah Kabupaten Jember, lanjut Faida, terus melakukan pencegahan meluasnya penularan.
"Kami melakukan pemeriksaan secara massal kepada masyarakat, jika ada temuan maka akan segera ditangani. Alhamdulillah ditemukan, jadi bisa segera ditangani," tegasnya.
Terima Kasih pada Pendukung
Bupati Jember Faida menjadi sorotan luas setelah dimakzulkan DPRD setempat dalam sidang paripurna DPRD Jember, Rabu (22/7/2020).
Sidang paripurna yang digelar mulai pukul 11.00 WIB hingga 15.00 WIB tanpa istirahat itu, seluruh fraksi di DPRD Jember sepakat meminta Mendagri memberhentikan Bupati Jember Faida dari jabatan.
"Keputusan dari rapat paripurna DPRD Jember dalam pemakaian Hak Menyatakan Pendapat terdiri atas penyataan pendapat, saran penyelesaian, dan peringatan. Pernyataan pendapat sesuai diktum pertama adalah memberhentikan Bupati Jember dr Hj Faida MMR dari jabatan bupati Jember karena dinilai melanggar sumpah janji jabatan, dan tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah seperti dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," kata Halim ketika membacakan keputusan HMP anggota DPRD Jember.
Bupati Jember Faida mengucapkan terimakasih kepada pendukungnya yang telah menahan diri.