Bupati Faida Sosialisasikan Penanganan Covid-19 Lewat Pengajian Rutin Malam Jumat
Faida berpesan kepada masyarakat Jember agar tidak takut berlebihan dengan wabah virus corona, namun demikian, semuanya tidak boleh lengah sedikitpun.
Editor: Dewi Agustina
Kedua, kebijakan perihal ASN yang ditengarai tidak sesuai dengan UU ASN nomor 5 Tahun 2015.
Ketiga, kebijakan tentang penerbitan dan pengundangan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja (KSOTK) 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diduga melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Keempat, kebijakan tentang pengadaan barang dan jasa yang diduga melanggar ketentuan Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Setelah proses politik selesai, keputusan dan pendapat DPRD Jember itu bisa diujikan ke Mahkamah Agung. MA yang bakal menguji melalui persidangan, sebelum memberikan keputusan.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Bupati Faida Sosialisasikan Penanganan Covid-19 di Jember Lewat Pengajian