Dimakzulkan DPRD, Bupati Jember Faida Bersiap Maju di Pilkada 2020 Lewat Jalur Independen
Bupati Jember, Faida dimakzulkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Jawa Timur.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Sri Juliati
Lebih lanjut, Itqon menyatakan, DPRD telah resmi memakzulkan Bupati Jember Faida.
Menurutnya, DPRD hanya bisa memakzulkan bupati secara politik.
"Artinya DPRD telah memakzulkan bupati, secara politik DPRD sudah memecat bupati," tutur Itqon Syauqi.
Itqon juga menegaskan, DPRD Jember tak menginginkan keberadaan Bupati Faida.
"Atau dalam bahasa yang lebih strategis, keberadaan bupati ini sudah tidak diinginkan oleh DPRD Kabupaten Jember selaku wakil rakyat," paparnya.
Baca: BREAKING NEWS: KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut Penerima Suap Eks Gubernur Gatot Pujo Nugroho
Baca: Seorang Wanita jadi Pemicu Anggota DPRD Sumut Hajar 2 Polisi, Provokasi agar Pelaku Bawa Teman
Alasan DPRD Makzulkan Bupati Jember Faida
Dalam rapat sidang paripurna hak menyatakan pendapat (HMP) memutuskan untuk memakzulkan Bupati Jember Faida.
Keputusan tersebut sontak mengejutkan banyak pihak. Lantas apa yang mendasari keputusan DPRD Jember tersebut?
Pada sidang paripurna itu, Juru bicara fraksi Partai Nasdem, Hamim mengatakan bahwa Bupati Faida dianggap telah melanggar sumpah janji jabatan dan tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepada daerah.
"Kebijakan bupati mengubah Perbup KSOTK (Kedudukan, Susunan Organisasi Tata Kerja) tanpa mengindahkan ketentuan yang ada telah menyebabkan Jember tidak mendapatkan kuota CPNS dan P3K Tahun 2019,” kata Hamim, dikutip dari Kompas.com.
Alasan pertama, karena kebijakan itu membuat Kabupaten Jember terancam tidak mendapatkan jatah kuota PNS lagi tahun 2020.
Baca: Dinyatakan Positif Covid-19, Begini Surat Bupati Pemalang Junaedi untuk Jajarannya
Baca: KPK Periksa Bupati Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi Sebagai Tersangka
Sehingga ribuan masyarakat Jember serta tenaga honorer atau non PNS Pemkab Jember merasa dirugikan.
Kedua, kebijakan Bupati Jember melakukan mutasi dengan melanggar sistem merit dan aturan kepegawaian.
Kebijakan itu membuat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan rekomendasi yang wajib dilaksanakan oleh bupati.