Kasus Garong Harta Rp 2,2 Miliar di Kudus, 7 Pelaku Tertangkap di Jabar, Satu Masih Buron
Perampokan yang cukup menggemparkan di mana mereka menggasak harta korbannya senilai Rp 2,2 miliar.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG -- Aparat Polda Jateng berhasil meringkus tujuh orang anggota gerombolan perampok yang beraksi di Kudus beberapa waktu lalu.
Perampokan yang cukup menggemparkan di mana mereka menggasak harta korbannya senilai Rp 2,2 miliar.
Dari delapan pelaku, tujuh di antaranya telah ditangkap di wilayah Jawa Barat.
Tujuh pelaku tersebut yakni Anton Hermawan, Suherman, Dian, Tatang Supendi, Dian Kuswara alias Ujang, Dian Khaerudin, Dudin Saadudin alias Uwak dan Ganja Haru alias Ishaq. Ketujuh pelaku merupakan warga asli Jawa Barat.
"Pelaku sudah berhasil ditangkap tujuh orang, dan satu masih buron sudah jadi DPO (Daftar Pencarian Orang).
Artinya Polda Jateng serius melakukan tindakan kepolisian yang terukur kepada para pelaku kejahatan," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna dalam jumpa pers di Mapolda Jateng, Rabu (22/7).
Perampokan yang dilakukan oleh komplotan penjahat tersebut dilakukan pada 9 Juli 2020 di sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani Nomor 82 A Kota Kudus.
Kemudian para pelaku berhasil ditangkap pada 20 Juli 2020.
"Pelaku ditangkap tanggal 20 Juli di wilayah Kuningan, Sumedang, dan wilayah Bandung semuanya di Jawa Barat. Salah satu dari mereka ini residivis," tandas Iskandar.
Baca: Rampok Toko Grosir, Kawanan Garong Ini Sikat Duit Rp 180 Juta, Dua Anggotanya Dibekuk
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto mengatakan, sehari setelah kejadian pihaknya telah mengendus keberadaan para pelaku berikut peran-perannya.
"Kemudian 10 Juli kami dapat kabar dan mendapatkan beberapa titik peran, mulai dari SPBU yang ada di jalan raya Cirebon-Bandung di daerah Sumedang.
Baca: Istri Pedagang Cilok Ungkap Detik-detik Kawanan Rampok Tembak Mati Suaminya
Kemudian kami tangkap pertama kali tiga orang, berkembang lagi jadi lima orang, terakhir jadi tujuh orang tinggal satu orang yang belum tertangkap," kata Wihastono.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Kerugian Rp 2,2 Miliar