Kasus Garong Harta Rp 2,2 Miliar di Kudus, 7 Pelaku Tertangkap di Jabar, Satu Masih Buron
Perampokan yang cukup menggemparkan di mana mereka menggasak harta korbannya senilai Rp 2,2 miliar.
Editor: Hendra Gunawan
Sementara satu pelaku masih buron.
Kronologi Perampokan
Pada 9 Juli 2020 terjadi perampokan di rumah milik Liem Cahyo Wijaya, di Jalan Ahmad Yani Nomor 28 A Kota Kudus. Pelaku sebanyak 8 orang. Pelaku beraksi pada pukul 21.00 WIB sampai sekitar pukul 24.00 WIB.
Berikut kronologinya:
1. Lima hari sebelumnya merampok, pelaku telah mengintai lokasi sasaran
2. Pukul 21.00 WIB pelaku mematikan aliran listrik di rumah korban
3. Pemilik rumah menyalakan listrik
4. Saat kembali dari menyalakan aliran listrik, ternyata empat pelaku telah berada di dalam rumah kemudian menyekap pemilik rumah.
Empat pelaku lainnya menunggu di luar rumah
5. Istri dan pembantu rumah juga disekap di dalam kamar dalam keadaan tangan dan mata dilakban
6. Pelaku masuk ke kamar rumah dengan cara merusak pintu dan mencongkel brangkas
7. Pelaku mengambil perhiasan, sertifikat, termasuk uang tunai. Total jumlahnya mencapai Rp 2,2 miliar
8. Usai melakukan perampokan, pelaku merusak CCTV rumah. Delapan pelaku kabur ke Jawa Barat
9. 20 Juli 2020, tujuh pelaku berhasil ditangkap dan satu pelaku lainnya masih buron. (Rifqi Gozali)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul BERITA LENGKAP: 7 Pelaku Perampokan Rp 2,2 Miliar di Kudus Ditangkap, Ini Kronologi Lengkapnya