Kasus Garong Harta Rp 2,2 Miliar di Kudus, 7 Pelaku Tertangkap di Jabar, Satu Masih Buron
Perampokan yang cukup menggemparkan di mana mereka menggasak harta korbannya senilai Rp 2,2 miliar.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG -- Aparat Polda Jateng berhasil meringkus tujuh orang anggota gerombolan perampok yang beraksi di Kudus beberapa waktu lalu.
Perampokan yang cukup menggemparkan di mana mereka menggasak harta korbannya senilai Rp 2,2 miliar.
Dari delapan pelaku, tujuh di antaranya telah ditangkap di wilayah Jawa Barat.
Tujuh pelaku tersebut yakni Anton Hermawan, Suherman, Dian, Tatang Supendi, Dian Kuswara alias Ujang, Dian Khaerudin, Dudin Saadudin alias Uwak dan Ganja Haru alias Ishaq. Ketujuh pelaku merupakan warga asli Jawa Barat.
"Pelaku sudah berhasil ditangkap tujuh orang, dan satu masih buron sudah jadi DPO (Daftar Pencarian Orang).
Artinya Polda Jateng serius melakukan tindakan kepolisian yang terukur kepada para pelaku kejahatan," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna dalam jumpa pers di Mapolda Jateng, Rabu (22/7).
Perampokan yang dilakukan oleh komplotan penjahat tersebut dilakukan pada 9 Juli 2020 di sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani Nomor 82 A Kota Kudus.
Kemudian para pelaku berhasil ditangkap pada 20 Juli 2020.
"Pelaku ditangkap tanggal 20 Juli di wilayah Kuningan, Sumedang, dan wilayah Bandung semuanya di Jawa Barat. Salah satu dari mereka ini residivis," tandas Iskandar.
Baca: Rampok Toko Grosir, Kawanan Garong Ini Sikat Duit Rp 180 Juta, Dua Anggotanya Dibekuk
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto mengatakan, sehari setelah kejadian pihaknya telah mengendus keberadaan para pelaku berikut peran-perannya.
"Kemudian 10 Juli kami dapat kabar dan mendapatkan beberapa titik peran, mulai dari SPBU yang ada di jalan raya Cirebon-Bandung di daerah Sumedang.
Baca: Istri Pedagang Cilok Ungkap Detik-detik Kawanan Rampok Tembak Mati Suaminya
Kemudian kami tangkap pertama kali tiga orang, berkembang lagi jadi lima orang, terakhir jadi tujuh orang tinggal satu orang yang belum tertangkap," kata Wihastono.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Kerugian Rp 2,2 Miliar
Di sisi lain, kerugian akibat aksi perampokan di rumah milik Liem Cahyo Wijaya di Jalan Ahmad Yani Nomor 28 A Kota Kudus mencapai Rp 2,2 Miliar.
Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto menyampaikan, korban perampokan adalah seorang pengusaha.
Dia biasa menyimpan hartanya di rumah.
Saat para pelaku perampokan tertangkap, barang bukti hasil perampokan relatif masih utuh.
"Belum sempat dibagi hasil pencurian. Baru upah Rp 6 juta per orang," ujar Wihastono.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, para pelaku berhasil menggasak uang tunai senilai sekitar Rp 1,5 miliar.
Kemudian perhiasan jumlahnya sebanyak 156 buah terdiri dari kalung, anting, dan gelang.
"Kalau dilihat dari beratnya perhiasan tersebut sekitar 970 gram," kata Iskandar.
Selain itu, ada juga mata uang asing yang turut digasak dalam perampokan ini. Jika dirupiahkan, jumlahnya mencapai Rp 700 juta.
Barang-barang hasil rampokan itu kini telah diamankan Polda Jateng sebagai barang bukti.
"Ada juga mobil Innova milik pelaku yang ditinggalkan di jalan," kata Iskandar.
Pemilik Rumah Disekap
Sementara itu, para pelaku dalam menjalankan aksinya menurut Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto cukup profesional. Hal itu dilihat dari modus dalam menjalankan aksi perampokan tersebut.
Pada waktu kejadian perampokan 9 Juli 2020, di antara pelaku mematikan listrik rumah terlebih dulu.
Baca: Kelompok Garong Ini Sudah Rampok 12 Minimarket dan Gondol Uang Ratusan Juta, Sang Gembong Kini Buron
Karena mati, pemilik rumah Liem Cahyo Wijaya berusaha menghidupkan aliran listrik melalui meteran di rumahnya.
Setelah kembali dari menyalakan aliran listrik, pemilik rumah langsung disekap oleh empat pelaku yang saat itu membawa parang.
Seketika, pelaku memasukkan pemilik rumah berikut istri dan seorang pembantunya.
Pelaku menyekap seluruh penghuni rumah di dalam kamar dalam kondisi tangan dan mata dilakban.
Setelah semua penghuni rumah disekap, para pelaku masuk ke dalam kamar Liem dengan cara merusak pintu.
Brangkas yang ada di dalam rumah pun tidak luput dari sasaran para perampok sadis itu dengan cara dicongkel.
Untuk mengaburkan aksinya, para pelaku juga merusak Closed Circuit Television (CCTV) yang ada di rumah.
"Menurut saya cukup profesional," tandas Wihastono.
Wihastono melanjutkan, pelaku yang berjumlah delapan orang ini berbagi tugas dalam menjalankan aksinya.
Empat orang masuk ke dalam, sisanya di luar rumah. Mereka yang masuk ke dalam rumah, ada yang bertugas menyekap dan melakban.
"Ada yang masuk, ada yang menyekap, ada yang melakban, ada juga yang bertahan di kendaraan sewaktu-waktu melarikan diri. Sehingga ada organisasi perencanaaan dan pelaksanaan curas ini," kata Wihastono.
Dari aksi tersebut, pelaku berhasil menggasak sejumlah harta.
Di antaranya uang tunai, perhiasan, sertifikat, dan sebuah mobil Innova Reborn yang jumlahnya mencapai sekitar Rp 2,2 miliar.
Kemudian pada 20 Juli 2020, tujuh di antara pelaku berhasil ditangkap di wilayah Jawa Barat.
Sementara satu pelaku masih buron.
Kronologi Perampokan
Pada 9 Juli 2020 terjadi perampokan di rumah milik Liem Cahyo Wijaya, di Jalan Ahmad Yani Nomor 28 A Kota Kudus. Pelaku sebanyak 8 orang. Pelaku beraksi pada pukul 21.00 WIB sampai sekitar pukul 24.00 WIB.
Berikut kronologinya:
1. Lima hari sebelumnya merampok, pelaku telah mengintai lokasi sasaran
2. Pukul 21.00 WIB pelaku mematikan aliran listrik di rumah korban
3. Pemilik rumah menyalakan listrik
4. Saat kembali dari menyalakan aliran listrik, ternyata empat pelaku telah berada di dalam rumah kemudian menyekap pemilik rumah.
Empat pelaku lainnya menunggu di luar rumah
5. Istri dan pembantu rumah juga disekap di dalam kamar dalam keadaan tangan dan mata dilakban
6. Pelaku masuk ke kamar rumah dengan cara merusak pintu dan mencongkel brangkas
7. Pelaku mengambil perhiasan, sertifikat, termasuk uang tunai. Total jumlahnya mencapai Rp 2,2 miliar
8. Usai melakukan perampokan, pelaku merusak CCTV rumah. Delapan pelaku kabur ke Jawa Barat
9. 20 Juli 2020, tujuh pelaku berhasil ditangkap dan satu pelaku lainnya masih buron. (Rifqi Gozali)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul BERITA LENGKAP: 7 Pelaku Perampokan Rp 2,2 Miliar di Kudus Ditangkap, Ini Kronologi Lengkapnya