Pria di Ogan Ilir Rudapaksa Adik Ipar Saat Rumah Sepi, Aksinya Terhenti Saat Istri dan Ibunya Pulang
Seorang pria di Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan diringkus aparat Satreskrim Polres Ogan Ilir.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, OGAN ILIR - Seorang pria di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan diringkus aparat Satreskrim Polres Ogan Ilir.
Pria berusia 22 tahun tersebut diamankan karena melakukan aksi bejat terhadap remaja wanita yang merupakan adik iparnya yang masih berusia 15 tahun.
Aksi bejat pelaku terjadi di rumah tersangka, Selasa (4/2/2020) lalu.
Di rumah yang menjadi tempat tinggal pelaku bersama adik ipar dan keluarganya tersebut saat kejadian sedang dalam keadaan sepi.
Baca: Teriakan Lirih Sang Istri Ungkap Perbuatan Cabul Tukang Pijat Keliling di Surabaya
Kala itu, korban yang sedang menyapu halaman rumah diajak tersangka bermain kartu.
"Saat bermain kartu, korban kalah dan hukumannya disentil. Saat itu tersangka memancing korban untuk ke kamar," ujar Kapolres Ogan Ilir, AKBP Imam Tarmudi, melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara, Jumat (24/7/2020).
Saat korban mengikuti tersangka masuk kamar, tersangka pun menarik tangan korban hingga korban jatuh ke pelukan tersangka.
Kemudian terjadilah perbuatan bejat itu.
Baca: Biar Punya Daya Pikat, Dukun Cabul Minta Perempuan Mandi Kembang dan Lepas Baju, Korban: Sia-sia
Korban tak berdaya karena sempat diancam tersangka untuk dibunuh
Saat hendak mengulangi lagi, tiba-tiba ia mendengar suara istri dan ibunya yang baru pulang dari pasar.
Ia pun langsung kabur ke dapur dan melarikan diri melalui pintu belakang.
"Saat itu lah korban mengadu ke kakak perempuannya, yang merupakan istri tersangka. Setelah berkonsultasi dengan kakek korban, ia pun disarankan melapor ke polisi," katanya.
Mendapat laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Ogan Ilir segera mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti.
Baca: Polisi Amankan Dukun Cabul di Sumsel, Modusnya Memandikan Korban
Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat bukti kuat, tersangka yang sedang berada di Jalan Lintas Timur Simpang Muara Meranjat, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir berhasil ditangkap.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman hukuman, maksimal 15 tahun penjara.
"Saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolres Ogan Ilir untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.
Penulis: RM. Resha A.U
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Seorang Pria di Ogan Ilir Nyaris Kepergok Istri Saat Cabuli Adik Ipar untuk yang Kedua Kalinya