Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kakak Beradik Perkosa Tetangga yang Masih di Bawah Umur, Korban Dicekoki Miras

Sungguh bejat kelakuan RT (27) dan DA (18). Kedua kakak beradik tersebut memperkosa seorang anak di bawah umur yang masih berusia 13 tahun.

Editor: Sanusi
zoom-in Kakak Beradik Perkosa Tetangga yang Masih di Bawah Umur, Korban Dicekoki Miras
UPI.com
Ilustrasi 

Setelah korban ditemukan, kata Yanto, orangtuanya menanyakan kepada korban terkait hilangnya dia selama dua hari itu dan akhirnya terungkap bahwa korban telah menjadi korban asusila kedua pelaku.

"Setelah ditelusuri dan ditanya sama ibunya, barulah terungkap bahwa korban mengaku telah disetubuhi oleh kedua pelaku yang merupakan kakak beradik itu," katanya.

Yanto menegaskan, korban tidak pulang selama dua hari karena dicekoki minuman keras (miras) yang dicampur dengan obat batuk cair hingga korban tak sadarkan diri.

Kemudian setelah pihaknya mendapat laporan, pelaku langsung diringkus polisi di rumahnya di Dusun Pangkalan, RT 3/5, Desa Nagarawangi, Kecamatan Rancakalong pada Kamis (23/7/2020) malam.

3. Pelaku dan korban saling kenal

Ilustrasi kekerasan seksual
Ilustrasi kekerasan seksual (Istimewa)

Rumah orangtua korban dengan rumah orangtua kedua pelaku itu berdekatan dan satu kampung, bahkan kedua orangtua mereka merupakan tetangga dalam satu kampung.

Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Yanto Selamet mengatakan, meski rumah orangtua korban dan rumah orangtua kedua pelaku berdekatan, tetapi mereka tidak ada hubungan keluarga.

Berita Rekomendasi

"Mereka tidak ada hubungan keluarga, namun antara pelaku dan korban rumahnya satu kampung, berdekatan dan saling kenal," ujarnya saat ditemui di Mapolres Sumedang, di Mapolres Sumedang, Jalan Prabu Gajah Agung, Jumat (24/7/2020).

Saat disinggung, aksi bejat kedua pelaku kakak beradik itu sudah direncanakan, Yanto mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap kedua pelaku.

"Terkait (aksi pelaku) direncanakan, kami masih melakukan pengembangan. Kalau untuk TKP-nya dilakukan di rumah orangtuanya pelaku," kata Yanto.

 Jessica Iskandar Idap Takikardia: Sejak Pernikahan dengan Richard Dibatalkan, Kecewa dan Stres

 Pangku Seorang Bayi Tampan, Ridwan Kamil: Kami Beri Nama Anak Kami, Arkana Aidan Misbach

 Sudah Jadi Langganan, Tukang Pijat Ini Justru Perkosa Pelangannya, Awalnya Bujuk Lepas Pakaian

4. Ditetapkan sebagai tersangka

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk hukumannya, paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," kata Yanto. (Tribun Jabar)

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas