Plt Kadis Kebersihan Tanjungbalai Disidang Dugaan Korupsi Mesin Penghancur Sampah Rp 1,5 Miliar
Dirinya disidang bersama-sama dengan Asshawin Batubara selaku Direktur II CV Noprizal Azari yang
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Tanjungbalai, Harmeini (61) disidangkan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana mesin penghancur sampah, di ruang Sakra II Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/7/2020).
Dirinya disidang bersama-sama dengan Asshawin Batubara selaku Direktur II CV Noprizal Azari yang berkapasitas sebagai penyedia barang.
Sidang yang beragendakan keterangan saksi ini menghadirkan saksi Atik selaku Bendahara Dinas Kebersihan, dan Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Dalam keterangannya, Atik menjelaskan dirinya pernah dimintai keterangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Iya, Pak, bahkan saya kemarin diperiksa di Jakarta," ujarnya.
Dikatakannya, ia diperiksa bersama-sama dengan PPTK dan beberapa pejabat lainnya.
Selanjutnya oleh Hakim Martua Sagala mengkonfrontir Bendahara soal kapasitasnya dalam proyek tersebut.
"Kamu tahu anggaran itu?" tanya hakim kepada Atik.
"Tahu pak," jawabnya.
"Kamu tahu lampiran proyek tersebut masuk?" tanya hakim kembali, dan langsung dijawabnya mengetahuinya.
Baca: Skandal Korupsi Jiwasraya, Kejagung Periksa Pejabat OJK dan Perusahaan Manajer Investasi
"Seandainya lampiran tidak sesuai fakta, apakah Anda memiliki kewenangan untuk melakukan penolakan?" lanjut hakim dan dikatakannya ia berwenang.
"Iya yang mulia, saya berwenang," jawabnya.
"Kan bisa saja kamu melakukan kewenangan kamu itu, jadi jangan berkilah," kata hakim yang dilanjutkan ke saksi Muhammad Amin selaku Kpala ULP.
Baca: Harga Saham Waskita Beton Ambles Gara-gara Kasus Korupsi Proyek Fiktif
"Saya diperiksa dipenyidik saat itu hanya untuk memberitahukan server error pak," kata Amin kepada hakim.
Ditambahkannya, ia menjabat sebagai ULP setelah pekerjaan tersebut sudah selesai.
"Saya diangkat sejak 2017, Pak, dan perkara ini dilakukan pada tahun 2016. Jadi saya hanya menyerahkan data saja pak," ujarnya kepada hakim.
Namun yang mengherankan Majelis Hakim, ternyata data yang disebutkan saksi hilang karena kesalahan sistem diserver.
"Namun, Pak, karena server kami error, jadi data tersebut hilang semua," katanya, dan langsung ditimpal hakim dengan mengatakan "Bagaimana bisa? Apa ngga di backup itu datanya?"
"Tidak ada, Pak, bahkan dari dari 2012 juga ikut hilang. Karena yang rusak itu hardisknya," jawabnya.
Lantas hal tersebut membingungkan hakim dan menanyakan dimana hard disk tersebut berada.
"Jadi hard disk itu sekarang dimana?" tanya Hakim.
"Sudah sama penyidik, Pak, saya serahkan dengan mereka. Dan untuk sekarang ini saya back up karena takut terjadi seperti ini dua kali," katanya.
"Ya sudalah, kamu ini namanya sudah menghilangkan barang bukti. Tapi karena saat itu bukan kamu Kepala ULP, jadi saya mau bagaimana lagi," kata hakim.
Setelah memeriksa saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga senin(3/8/2020) pekan depan.
Mengutip dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Bintang Simatupang, perkara ini bermula dari hasil pemeriksaan Ahli Mesin dan Ahli Elektro masing-masing dari Politehnik Negeri Medan dan pihak BPK RI ditemukan adanya penyimpangan pelaksanaan pekerjaan dari apa yang telah disepakati dan ditentukan didalam Kontrak Nomor : 050/1271.a/SPK/Disberpas/2015, tanggal 17 Nopember 2015.
"Pengadaan mesin tidak sesuai dengan standart sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/ Permentan / OT.140/1/2007, tanggal 16 Januari 2007 tentang syarat dan tata cara pengujian dan pemberian sertifikat alat dan mesin budidaya tanaman karena mesin tersebut tidak memiliki sertifikat SNI," baca JPU dari nota dakwaannya.
Tidak dilakukan pengujian sebelum dipergunakan, mesin tersebut belum dapat dioperasikan karena mesin bak pencuci dan dryer box tidak dapat hidup, sehingga mesin lainnya tidak dapat dipergunakan sebagaimana yang diinginkan dalam pengadaan mesin penghancur sampah anorganik tersebut.
"Terhadap mesin penghancur plastik, scanner, spinner, conveyer, conveyer pemilah, bak pencuci, press hidrolik, dreyer box yang diadakan oleh CV Noprizal Azari gagal fungsi karena mesin-mesin tersebut belum dapat menghasilkan potongan sampah plastik bersih sebagaimana yang diharapkan oleh pihak pengguna," katanya.
Untuk mendukung pengoperasian seluruh mesin pengolah sampah anorganik, harus menggunakan genset generator yang mestinya berkapasitas 64 KW, namun yang disediakan hanyalah 50 KW saja. Lalu, Panel Kontrol, dan Wirring Instalasi Listrik.
"Hasil pemeriksaan fisik atas Genset Generator menunjukkan bahwa Genset Generator tersebut memiliki kapasitas daya sebesar 50 KW atau setara dengan 62,5 KVA. Hal ini tidak sesuai denganspesifikasi yang tercantum dalam kontrak, yaitu Genset Generator seharusnya memiliki kapasitas daya sebesar 80 KVA atau setara dengan 64 KW," ujarnya.
Bahwa seluruh rangkaian perbuatan kedua terdakwa sebagaimana terurai diatas adalah bersifat melawan hukum karena bertentangan dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan sebagai berikut.
Akibat perbuatan terdakwa selaku pihak penyedia barang dan jasa untuk pekerjaan Pengadaan Mesin Pengolahan Sampah Anorganik pada Dinas Kebersihan dan Pasar Kota Tanjungbalai TA 2015 bersama-sama dengan saksi Harmeini, maka telah terjadi kerugian keuangan negara yang setidak-tidaknya sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigati dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara Nomor: 44/LHP/XXI/10/2019 tanggal 14 Oktober 2019dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) adalah sebesar Rp 1.514.993.578
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal2 ayat (1) Jo Pasal18 UndangundangNomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkas jaksa. (Alif Alqadri Harahap)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Dugaan Korupsi Mesin Penghancur Sampah Senilai 1,5 M, Plt Kadis Kebersihan Tanjungbalai Disidang