Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sindikat Pengedar Uang Palsu Beraksi di Payakumbuh, Lelaki Bengkulu dan Sumsel Diringkus

Polres Payakumbuh menggulung sindikat pembuat dan pengedar uang palsu yang pelakunya diidentifikasi berasal dari Bengkulu dan Sumatera Selatan (Sumsel

Editor: Emil Mahmud
zoom-in Sindikat Pengedar Uang Palsu Beraksi di Payakumbuh, Lelaki Bengkulu dan Sumsel Diringkus
ISTIMEWA/DOK.POLRES PAYAKUMBUH
Kapolres Payakumbuh, AKBP Doni Setiawan saat memperlihatkan HP dan uang yang disita dari terduga pelaku sekaligus sindikat pembuat dan pengedar uang palsu, Senin (27/7/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, PAYAKUMBUH - Polres Payakumbuh menggulung sindikat pembuat dan pengedar uang palsu yang pelakunya diidentifikasi berasal dari Bengkulu dan Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (27/7/2020).

Modus operandinya, kawanan pelaku ini memborong handphone/HP merek tertentu di Toko Pagaruyuang Ponsel Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Sebelumnya, pada Jumat tanggal 24 Juli 2020, kedua pelaku menggunakan sepeda motor jenis skuter metik (Skutik) bernomor polisi (Nopol) BA 34XX HI berangkat dari Kota Solok ke Kota Payakumbuh, Provinsi Sumbar.

Kapolres Payakumbuh, AKBP Dony Setiawan saat konferensi pers, Senin (27/7/2020), mengatakan kalau kedua pelaku diamankan di lokasi berbeda.

Mereka yang diamankan pihak kepolisian masing-masing berinisial MA (24) warga Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Berikut rekannya, berinisial AA (24) warga Kecamatan Muara Saling, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

"Keduanya menggunakan uang palsu yang dicampur dengan uang asli untuk membeli lima HP di toko Pagaruyuang Ponsel Payakumbuh," kata Dony Setiawan, Senin di Kantor Polres Payakumbuh.

Berita Rekomendasi

Disebutkannya, pelaku membeli lima HP merek tertentu seharga totalnya Rp 17 juta, yang ketika transaksi pembayaran kiranya terdapat uang palsu.

"Uang aslinya Rp 3 juta, sedangkan uang palsu Rp 17 juta. Uang palsu sebanyak Rp 13 juta tersebut terdiri dari 28 lembar pecahan 100 ribu dan 224 lembar pecahan 50 ribu," ujar kapolres.

Modus Operandi

Halaman Selanjutnya:

Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas