Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Pria Jadi TNI Gadungan 12 Tahun: Supaya Bisa Kredit Motor, Berawal dari Kecurigaan Babinsa

Seorang pria berinisial M ditangkap karena mengaku sebagai prajurit TNI Angkatan Darat (AD), Kamis (30/7/2020).

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in FAKTA Pria Jadi TNI Gadungan 12 Tahun: Supaya Bisa Kredit Motor, Berawal dari Kecurigaan Babinsa
net
Seorang pria berinisial M ditangkap karena mengaku sebagai prajurit TNI Angkatan Darat (AD), Kamis (30/7/2020). 

M mengaku menjadi anggota TNI gadungan supaya bisa kredit motor.

Tak hanya itu, dalam hal melamar kerja juga agar dipermudah.

Baca: Korban Fetish Gilang Capai Puluhan, Psikolog Sebut Nama Unair Jadi Kedok & Buat Orang Percaya

Baca: Remaja di Bungo Nyaris Jadi Korban Aksi Bejat Sang Paman, Luka di Leher Buat Pelaku Urungkan Niat

Ilustrasi penjara
Ilustrasi (Kompas.com)

Baca: Tawuran Antarkelompok Remaja di Bekasi Memakan Korban, 1 Orang Tewas dengan Luka Bacok

Serta mempermudah dua anaknya untuk masuk perguruan tinggi.

M sudah menjadi anggota TNI gadungan sejak 2008. 

Kala itu, dirinya berhenti kerja sebagai sopir pribadi seorang perwira menengah (Pamen) berpangkat kolonel.

“Tidak hanya TNI AD yang sangat dirugikan dalam kasus ini."

"Tetapi juga Polri melalui pemalsuan identitas pada SIM, dan pemerintah melalui pemalsuan identitas pada KK," ujar Agus.

Baca: Kagok Saat Ditanyai Tentara Asli, Kedok Anggota TNI AD Gadungan Selama 12 Tahun Terbongkar

Baca: Pria Ini 12 Tahun Jadi TNI Gadungan, Terbongkar saat Papasan dengan TNI Asli, Gelagapan Ditanyai Ini

Baca: Total Kerugian 50 Korban Penipuan Berkedok Arisan Kurban di Cianjur Mencapai Rp 3,6 Miliar

Berita Rekomendasi

Berawal dari Kecurigaan Babinsa

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing menyampaikan, M dijerat tindak pidana membawa, menyimpan, dan menyimpan senjata tajam.

Kompol Martuasah menambahkan, pelaku ini juga dijerat tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akte autentik.

“Pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dan atau 266 ayat (1) KUHP," kata Kompol Martuasah Tobing, Sabtu (1/8/2020), dikutip dari TribunMedan.

"Ini bisa terbongkar karena ada pemeriksaan Team Gabungan Kodim 0201 BS dan Satreskrim Polrestabes," imbuhnya.

Baca: Penipuan Modus Video Call Seks Palsu, Pelaku Sesama Pria Peras Korban hingga Puluhan Juta

Baca: Dua Remaja Tewas Tertabrak Kereta Joglosemarkerto, Korban Sempat Jalan Kaki di Rel

Baca: Kata YouTuber Prank Daging Kurban Berisi Sampah: Itu Settingan, Ibu Saya Pura-pura Jadi Korban

Kedok pelaku akhirnya terbongkar setelah seorang Babinsa mencurigai gerak-gerik M.

"Dandim 0201/BS Letkol Inf Agus Setiandar menyampaikan pengungkapan pemalsuan identitas TNI AD ini bermula dari kecurigaan Babinsa Koramil 0201-05/Medan Baru, Serka H Purba," ucap Martuasah.

Lalu pelaku ini diproses di lingkup TNI dan diserahkan kepada Polrestabes Medan.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com) (TribunMedan/Maurits Pardosi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas