Kadis PU Kabupaten Ngada NTT Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Pekerjaan Jalan Dana APBD 2018
Kepala Dinas PU Ngada berinisial ST dan Kuasa PT Brand Mandiri Jaya Santosa berinisial RP ditahan terkait kasus korupsi pekerjaan jalan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Pos-Kupang, Gordi Donofan
TRIBUNNEWS.COM, BAJAWA - Kejaksaan Negeri Ngada resmi menahan tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan jalan dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018 Kabupaten Ngada.
Dua tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan peningkatan jalan Dorarapu-Dhoki Matawae Kecamatan Golewa Barat Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2018, yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Ngada berinisial ST dan Kuasa PT Brand Mandiri Jaya Santosa berinisial RP.
Keduanya resmi ditahan oleh pihak kejaksaan Negeri Ngada, Senin (3/8/2020) sekitar pukul 15.00 Wita.
Pihak Kejaksaan Negeri Ngada menitip kedua tersangka di Rutan Kelas II B Bajawa.
Pantauan POS-KUPANG.COM di Kantor Kejaksaan Negeri Ngada kedua tersangka menjalani pemeriksaan terlebih dahulu.
Usai diperiksa keduanya menjalani rapid test yang dilakukan oleh tenaga medis dari RSUD Bajawa.
Keduanya juga didampingi oleh pengacara masing-masing yaitu, pengacara ST adalah Agustinus Bhara dan pengacara RP yaitu Rian Watungada.
Baca: Mahkamah Agung Terbitkan Aturan Pemidanaan Korupsi
Tiba di Rutan Kelas II B kedua digiring masuk ke dalam kantor Rutan Kelas II B Bajawa.
Tetapkan Dua Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ngada melalui Kepala Kejaksaan Negeri Ngada, Ade Indrawan, mengumumkan dua tersangka pada kasus pekerjaan jalan dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018 Kabupaten Ngada.
Ade mengatakan pihaknya menetapkan dua tersangka atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Peningkatan Jalan Dorarapu-Dhoki Matawae Kecamatan Golewa Barat Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2018.
"Dimana penyampaian hasil penyidikan ini adalah bentuk komitmen dari Kejaksaan Negeri Ngada dalam melakukan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Ngada sekaligus sebagai bentuk sikap transparan dan akuntabel dari kami dalam pelaksanaan tugas sehari-hari," ungkapnya kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Ngada Kota Bajawa, Senin (11/5/2020).
Ade mengatakan berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan yang dimulai dari tahap penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Print-06/P.3.18/Fs/05/2019 tanggal 06 Mei 2019, dimana kemudian penyelidikan tersebut ditingkatkan dengan tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-04/N.3.18/Fd.1/06/2019 tanggal Juni 2019.