Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Paman Nekat Ingin Memperkosa Keponakan di Kebun Karet, Tergoda saat Lihat Korban Mandi

Hendak memperkosa, Ujang (32) ancam keponakan menggunakan pisau hingga melukai tangan dan leher korban.

Editor: Miftah
zoom-in Seorang Paman Nekat Ingin Memperkosa Keponakan di Kebun Karet, Tergoda saat Lihat Korban Mandi
wytv.com
Ilustrasi- Hendak memperkosa, Ujang (32) ancam keponakan menggunakan pisau hingga melukai tangan dan leher korban. 

Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Pelepat langsung turun ke lokasi kejadian dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Saat Konferensi Pers, Waka Polres Bungo, Kompol Yudha Pranata menyebutkan saat ini korban sudah berhasil diamankan di Polres Bungo tanpa ada perlawanan dari pelaku.

"Sekira Pukul 1.00 WIB pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat bersembunyi di kebun sawit," ujarnya.

Kompol Yudha Pranata menyampaikan kejadian tersebut pada Minggu (2/8/2020) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu pelaku seperti biasanya menjemput korban ER (13) dari tempat kerja di rumah makan.

Wakapolres mengungkapkan antara pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga. Dimana korban merupakan anak dari adik istri pelaku.

"Ternyata pelakunya ini masih ada hubungan keluarga dengan korban, kakak ipar dari korban," ungkapnya.

Meski sempat bersembunyi, pelaku menyesali perbuatannya hingga menyerahkan diri saat kepala desa dan polisi ke tempat kejadian mencarinya.

Berita Rekomendasi

"Aku menyerahkan diri bahwa aku memang benar benar salah, aku ndak mau kabur ndak," ujarnya.

Dia mengaku baru pertama kali berniat untuk memperkosa korban yang masih dibawah umur itu.

Niatan bejatnya itu muncul saat melihat korban sedang mandi. Sehingga pelaku tergoda melihat tubuh korban. Sementara itu juga dia sangat jarang 'mendapatkan jatah' dari sang istri.

"Awalnya dia lagi mandi, aku melihat. Jadi kepingin," ungkap pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo Pasal 51 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul "Tergoda Lihat Tubuh Keponakan Saat Mandi, Pria di Bungo Cari Akal di Kebun Karet"

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas