Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akhir Teror Order Fiktif di Kendal: Pelaku Ternyata Teman Dekat Korban, Punya Dendam 2 Tahun Lalu

Pelaku teror order fiktif kepada warga Desa Jungsemi, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah akhirnya ditangkap.

Penulis: Daryono
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Akhir Teror Order Fiktif di Kendal: Pelaku Ternyata Teman Dekat Korban, Punya Dendam 2 Tahun Lalu
TRIBUN BANYUMAS/SAIFUL MASUM
Novi Wahyuni (22) warga Sidorejo Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak diringkus Satreskrim Polres Kendal seusai melakukan teror terhadap warga Jungsemi Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal selama 2 tahun terakhir, Senin (3/8/2020) saat konferensi pers di Mapolres Kendal. 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaku teror order fiktif kepada warga Desa Jungsemi, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah akhirnya ditangkap.

Pelaku yang ternyata teman dekat korban mengaku memiliki dendam terhadap korban. 

Berikut rangkuman kasus order fiktif di Kendal sebagaimana dihimpun Tribunnews.com, Selasa (4/8/2020):

1. Tersangka Warga Demak, Teman Dekat Korban

Novi Wahyuni (22) warga Sidorejo Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak diringkus Satreskrim Polres Kendal seusai melakukan teror terhadap warga Jungsemi Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal selama 2 tahun terakhir, Senin (3/8/2020) saat konferensi pers di Mapolres Kendal.
Novi Wahyuni (22) warga Sidorejo Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak diringkus Satreskrim Polres Kendal seusai melakukan teror terhadap warga Jungsemi Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal selama 2 tahun terakhir, Senin (3/8/2020) saat konferensi pers di Mapolres Kendal. (TRIBUN BANYUMAS/SAIFUL MASUM)

Pelaku order fiktif terhadap Titik Puji Rahayu (20), warga Desa Jungsemi diketahui bernama Novi Wahyuni (22) warga Sidorejo Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak.

Novi ditangkap oleh Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Kendal

Saat konferensi pers di Mapolres Kendal, Senin (3/8/2020), Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana, mengungkapkan tersangka mengaku sudah lama melakukan pencemaran nama baik kepada korban Titik Puji Rahayu yang juga merupakan teman dekatnya.

Berita Rekomendasi

2. Tersangka Mengaku Dendam dengan Korban

AKBP Ali Wardana melanjutkan, motif aksi teror ini karena adanya dendam antara tersangka dengan korban. 

Dendam itu bermula saat keduanya sama-sama bekerja di sebuah perusahaan di Kota Semarang beberapa tahun terakhir.

"Jadi, awalnya dendam dengan saudara korban."

"Ada permasalahan antar mereka," terang AKBP Ali Wardana. 

Baca: Dua Kasus Cacing Hati Hewan Kurban Sapi Ditemukan di Kendal

Lebih lanjut, karena dendam yang tak terbendung, tersangka mulai menjalankan teror berupa pesan barang melalui media sosial Facebook dan WhatsApp yang diatasnamakan korban di Jungsemi.

Teror tersebut sudah berjalan selama 2 tahun terakhir.

Berbagai barang seperti handphone, kelapa, nanas, pisang, hingga perabot rumah berdatangan ke rumah korban atas ulang tersangka.

3. Tersangka Gunakan 12 Sim Card

Titik Puji Rahayu, korban teror order fiktif di Kendal.
Titik Puji Rahayu, korban teror order fiktif di Kendal. (KOMPAS.COM/SLAMET PRIYATIN)

Masih menurut keterangan AKBP Ali Wardana, guna memperlancar aksinya, tersangka mengganti 12 sim card ponselnya agar tidak terlacak.

Tersangka juga menggunakan beberapa akun facebook seperti Novi, Ridwan Adis Setiawan, Niswanti Putri, hingga beberapa akun email.

Jajaran Satreskrim Polres Kendal juga mengamankan 2 buah handphone merek Oppo dan Xiaomi yang digunakan untuk meneror korban.

"Tersangka juga mengaku sudah berkali-kali melancarkan aksinya."

"Ditemukan banyak sim card yang digunakan, sementara motifnya karena dendam dengan korban," tuturnya.

Baca: Sabam Sirait: Tak Ada Tempat Bagi Pelaku Teror

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

"Tersangka dijerat undang-undang ITE tindak pidana pencemaran nama baik melalui elektronik atau penciptaan dokumen elektronik seolah-olah dokumen tersebut otentik."

"Dan ada beberapa orang yang menjadi korban lain," pungkasnya.

4. Korban Tak Tahan Diteror, Lalu Lapor Polisi

Penangkapan terhadap Novi Wahyuni terjadi setelah korban, Titik Puji Rahayu (20), melapor ke polisi. 

Sejak akhir 2018, Titik terus dikirimi barang-barang yang tidak pernah dipesannya.

Barang yang dikirim beragam.

Mulai dari ponsel, buah-buahan, sampai mesin cuci.

Kiriman itu menjadi masalah karena belum dibayar saat dihantarkan ke rumah Titik.

“Saya seperti diteror,” kata Titik saat ditemui di kantor LBH Jakerham Kaliwungu Selatan Kendal, Selasa (21/07/2020) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Paling baru, orang yang diduga hendak meneror Titik mengirimkan satu truk kelapa.

Giyatno yang mengantarkan pesanan fiktif itu juga ikut melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polda Jawa Tengah karena merugi hingga jutaan rupiah.

Menurut Giyatmo, si pemesan pertama kali menghubunginya melalui Facebook. “Akun FB itu, bernama Amanda,” sebutnya.

Setelah bertukar nomor telepon, si pemesan langsung meminta agar ada satu truk kelapa dikirim ke rumah Titik.

"Sesampai di alamat pengirim, ternyata yang bersangkutan tidak pesan,” kata Giyatno.

Selain dikirimi barang yang tidak pernah dipesannya, Titik juga jadi korban fitnah di media sosial.

Dia menduga penyebar kebohongan soalnya adalah orang yang sama yang terus mengirimkan pesanan palsu.

Baca: Kisah Bidan Desa Dian Eka di Kendal, Rela Dicaci Maki Agar Tetap Melayani Warga

Titik mengatakan, pernah satu kali ayahnya dituduh menggelapkan 10 mobil dan menculik anak.

Sedang tetangganya, Bunda Gendis, dikatakan anaknya hamil di luar nikah.

“Kepala desa saya, juga kena teror yang sama."

"Semua yang memberi motivasi saya, kena teror,” ujarnya.

Teror pun bingung, bagaimana cara pelaku teror tahu nama dan nomor handphone orang-orang yang dekat dengannya.

5. Daftar Order Fiktif yang Dikirim, 8.500 Nanas sampai 150 Tandan Pisang

Selama dalam teror tersebut, beragam pesana datang ke rumah titik. 

Padahal ia tak pernah memesan barang-barang tersebut. 

- 8.500 Nanas

Mulyono Setiadi (45) warga Klayatan, Kota Malang menjadi korban order fiktif ke rumah Titik. 

Ia mengirimkan buah nanas sebanyak 8.500 buah ke Kabupaten Kendal.

Namun sayangnya sesampai di tempat tujuan ia tidak menjumpai oleh pemesan buahnya itu.

Mulyono menceritakan bahwa kejadian itu bermula saat pembeli tersebut memesan buahnya melalui media sosial Facebook.

Setelah setuju dengan pemesanan , pada Sabtu (18/7/2020) ia mengirimkan buah tersebut.

Namun setiba di Kendal, ia tidak menjumpai orang yang memesan tersebut.

"Jadi perjanjiannya ada barang ada uang.

Jadi saya kirimkan dulu, sebelumnya nomornya bisa saya hubungi, tapi sekarang sudah tidak bisa," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (21/7/2020).

Merasa ditipu, akhirnya dia memutuskan untuk pulang ke Malang.

Ia kembali dengan membawa rasa kecewa.

Sembari di perjalanan pulang ia mencoba mencari orang yang mau untuk membeli nanasnya.

Akibat kejadian itu ia pun merasa dirugikan.

Menurutnya, nanas yang ia bawa senilai Rp 29 juta.

Seharusnya ia pulang sudah membawa uang malah harus menanggung beban biaya dan modal yang telah ia keluarkan untuk membeli nanas tersebut.

"Saya juga melaporkan kejadian saya ke Polda Jateng.

Namun belum tahu apakah akan ditindaklanjuti atau tidak," ujarnya.

- 150 Tandan Pisang

Hartoyo Susilo (35) warga Wonosobo, Jawa Tengah, sedih tertipu orderan pisang yang mengatasnamakan warga sebuah desa di Kendal.

Sebanyak 150 tandan pisang kepok dan pisang ambon yang dibawanya dari Kecamatan Leksono menggunakan pikap tak bisa diturunkan di lokasi.

Hartoyo menceritakan awal mula musibah yang membuatnya kecewa itu terjadi pada Jumat (17/7/2020).

Dia sempat bingung harus menjual pisang itu ke mana lantaran warga di alamat tersebut mengaku tidak pernah order dagangannya.

"Awalnya sekitar 5 hari lalu ada yang order pisang melalui Whatsapp.

Minta (pisangnya) dikirim ke Kendal," terang Hartoyo kepada Tribunjateng.com, Sabtu (18/7/2020).

Melihat ada order masuk, Hartoyo membalas pesan tersebut.

Kemudian terjalin komunikasi dengan pemesan.

Pemberi order mengaku warga Kendal meminta kiriman pisang kepok hingga puluhan tundun.

Hartoyo tak menyanggupinya lantaran stok pisang kepoknya tinggal 25 tandan.

Si pemesan ternyata tetap memohon stok yang ada dikirimkan ke Kendal dengan menjanjikan pembayaran yang tinggi.

"Sudah saya bilang ada 25 tandan saja.

Dia (pemesan) tetap minta dikirim.

Terus dia tanya, 'Kalau dikirim ke Kendal harus berapa banyak?'

Saya jawab minimal 100 tundun.

Dijawabnya, 'Oke kirim saja,'" tutur Hartoyo kepada Tribunjateng.com.

Selama lima hari, Hartoyo akhirnya bisa mengumpulkan lebih dari 100 tandan.

Ia kemudian mengabari pemesan perihal stok yang sudah ada.

Setelah tawar menawar, Hartoyo diminta mengirimkan 150 tundun yang terdiri atas pisang kepok dan sebagian pisang ambon.

Hartoyo dijanjikan dibayar Rp 9 juta-Rp 10 juta sebagai harga beli plus biaya ganti bensin.

Ia juga dikirimi foto KTP pemesan dan lokasi pengiriman via Google Maps di Whatsapp.

Si pemesan berjanji akan mentransfer uang jadi lebih dahulu.

Sayang, Hartoyo yang telanjur percaya meminta uang dibayar sekaligus saja.

"Ya namanya orang dagang, padahal biasanya gak pernah kena tipu begini.

Saya prinsipnya menjual kepada pelanggan yang serius.

Nah dia terus meyakinkan saya dengan menjanjikan transfer uang dulu.

Saya bilang, 'Sudah dihitung di sana saja nanti dibayar di lokasi. '

Saya kemudian dikirimi foto KTP," katanya.

Setelah keduanya sepakat, Hartoyo menata pesanan pisangnya pada Kamis (16/7/2020) malam.

Dia berangkat ke lokasi pengiriman pada tengah malam agar bisa sampai pagi hari.

Hartoyo sempat mengirim pesan singkat kepada pemesan perihal keberangkatannya membawa pisang disertai foto barang di pikap.

"Saat itu dibalas, 'Hati-hati.'

Baru saya sampai sekitar pukul 05.00 pagi dekat dengan titik lokasi," terangnya.

Hartoyo menelepon dan mengirimi pesan singkat kepada pemesan namun tidak ada jawaban.

Ia pun menanyakan rumah pemesan sesuai KTP kepada warga sekitar.

Setelah sampai di depan rumah yang dicari, seorang laki-laki dewasa justru keluar menegur Hartoyo yang hendak menurunkan pisang dari pikap.

"Saya kaget, ada bapak-bapak disusul perempuan sepertinya istrinya, keluar dan bicara nada tinggi."

"Minta saya jangan menurunkan pisang itu."

"Kata dia anaknya tidak pernah pesan sama sekali."

"Saya diajaknya duduk, saya bingung di situ."

"Si bapak tidak mau menerima pisangnya dan meminta saya lapor ke Polda Jawa Tengah," jelasnya.

Baca: Wanita di Kendal Diteror 2 Tahun, Dikirimi Banyak Barang tapi Belum Dibayar, Rugi Jutaan Rupiah

Hartoyo mengaku sudah berusaha meyakinkan pria tersebut dengan menunjukkan pesan WA beserta KTP yang dikirimkan.

Begitu pula pemilik rumah menunjukkan HP milik sang anak sementara anaknya tak keluar rumah.

Bingung disertai marah karena merasa dipermainkan, Hartoyo akhirnya pergi membawa pisangnya.

Dia sempat memposting dagangan ini di beberapa grup Facebook dengan harapan ada yang mau membelinya.

(Tribunnews.com/Daryono) (TribunJateng/Saiful Ma'sum) (Kompas.com/Kontributor Kendal/Slamet Priyatin)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas