Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Pria Cabuli Tetangga Penyandang Disabilitas Sampai Hamil 4 Bulan, Beraksi di Rumah dan Kebun

Seorang pria nekat mencabuli tetangganya sendiri yang merupakan penyandang disabilitas. Akibat perbuatan pelaku, korban kini hamil empat bulan.

Editor: Miftah
zoom-in Seorang Pria Cabuli Tetangga Penyandang Disabilitas Sampai Hamil 4 Bulan, Beraksi di Rumah dan Kebun
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi- Seorang pria nekat mencabuli tetangganya sendiri yang merupakan penyandang disabilitas. Akibat perbuatan pelaku, korban kini hamil empat bulan. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria nekat mencabuli tetangganya sendiri yang merupakan penyandang disabilitas.

Akibat perbuatan pelaku, korban kini hamil empat bulan.

Perbuatan keji tersebut dilakukan oleh pelaku di dalam rumah, kebun, hingga belakang rumah.

Korban pencabulan di Kecamatan Pugung berinisial AG (16) kini dalam kondisi hamil empat bulan akibat dicabuli Aprianto (45).

Polsek Pugung, Polres Tanggamus menangkap pelaku pencabulan terhadap gadis di bawah umur dan masuk kategori penyandang disabilitas.

Aprianto, warga Pekon Sukajadi, Kecamatan Pugung, Tanggamus tersebut, tega mencabuli tetangganya yang masih di bawah umur berinisial AG (16).

Kapolsek Pugung Inspektur Satu Okta Devi mengatakan, hal itu diketahui setelah pihaknya membawa korban ke pihak medis.

Berita Rekomendasi

"Dari hasil pemeriksaan dokter kandungan korban dinyatakan hamil dengan usia kandungan empat bulan," kata Okta mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Selasa (4/8/2020).

Okta mengaku, kondisi korban penyandang disabilitas tersebut dengan spesifikasi kelambanan berfikir.

Baca: Usai Antar Pacar, Remaja 15 Tahun Dicegat Waria dan Jadi Korban Pencabulan

Baca: Polisi Masih Memeriksa Pelaku Pencabulan dan Pengancaman Anak Kandung di Tabanan

Baca: Polres Kaur Polda Bengkulu Tangkap Buron Kasus Pencabulan Anak, Pelaku Sempat Melawan

Bahkan, lanjut Okta, hingga usianya 16 tahun belum dapat mengenakan pakaian sendiri.

Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, perbuatan cabulnya dilakukan dengan cara memaksa korban.

Dengan kondisi mental yang lemah, lanjut Okta, korban tidak mengerti apa yang telah dialaminya.

Peristiwa tersebut, ucap Okta, baru terbongkar ketika korban keluar dari belakang rumah tersangka dan ditemukan oleh saksi Supratman.

Saat saksi Supratman menanyakan keperluan korban di rumah pelaku, kata Okta, barulah korban bercerita apa yang telah dialaminya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas