Jawaban Nyeleneh Pelaku Pembakar Bendera Merah Putih yang Viral, Ngaku Beraksi atas Perintah PBB
Aparat kepolisian yang menangani kasus pembakaran bendera merah putih menyebut keterangan tersangka MA (33) sulit dicerna atau di luar nalar.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Viral seorang perempuan membakar bendera merah putih.
Pelaku memberi jawaban nyeleneh saat ditanya alasan membakar bendera.
Pelaku mengaku nekat membakar bendera yang dijahitnya sendiri atas perintah PBB.
Aparat kepolisian yang menangani kasus pembakaran bendera merah putih menyebut keterangan tersangka MA (33) sulit dicerna atau di luar nalar.
Bahkan saat dicecar pertanyaan mengenai alasan membakar bendera negara, tersangka justru memberikan jawaban yang nyeleneh sehingga menyulitkan proses penyidikan.
Atas dasar tersebut, polisi merujuk tersangka untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Gigih Andi Putranto mengatakan, MA ditetapkan tersangka usai gelar perkara Senin (3/8/2020) kemarin.
Sehari sebelumnya, MA diamankan di mapolres Lampura atas dugaan pembakaran bendera merah putih.
"MA kami amankan berdasarkan informasi dan video pembakaran yang viral di sosial media," ujar Kasat, Rabu (5/8/2020).
Baca: Membakar Bendera Merah Putih Mengaku Diperintah Belanda, Orang Ini Dikirim ke RSJ
Baca: Jelang HUT RI ke-75, Pembeli Bendera ini Masih Ingat Sejarah Kemerdekaan
Baca: Pedagang Bendera Musiman Keluhkan Penurunan Pembeli di Tengah Pandemi Covid-19
Kasat menerangkan, dari keterangan tersangka alasan dirinya membakar bendera merah putih atas perintah ketua PBB (Persatuan Bangsa Bangsa).
Menurut tersangka, lanjut Kasat negara Indonesia merupakan bagian dari Kerajaan Mataram.
"Keterangan nya seperti itu, jadi tersangka ini membakar bendera yang dijahit nya sendiri," jelasnya.
Belum Dapat Simpulkan
Tim psikologis RSJ Daerah Provinsi Lampung belum dapat menyimpulkan mengenai kondisi kejiwaan tersangka MA (33) tersangka pembakaran bendera merah putih di Kotabumi, Lampung Utara.