Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jawaban Nyeleneh Pelaku Pembakar Bendera Merah Putih yang Viral, Ngaku Beraksi atas Perintah PBB

Aparat kepolisian yang menangani kasus pembakaran bendera merah putih menyebut keterangan tersangka MA (33) sulit dicerna atau di luar nalar.

Editor: Miftah
zoom-in Jawaban Nyeleneh Pelaku Pembakar Bendera Merah Putih yang Viral, Ngaku Beraksi atas Perintah PBB
Tribun Lampung/Anung
MA (rambut dikuncir). Tersangka Pembakaran Bendera Merah Putih: Kita Mau Diembargo Ekonomi 

Visum tersebut dilakukan untuk membuktikan kejiwaan tersangka MA.

"Harus dibuktikan terlebih dahulu apakah ada gangguan kejiwaan atau tidak," katanya.

Ansyori menegaskan, apabila dari hasil visum menyatakan MA tidak mengalami gangguan jiwa maka proses hukumnya bisa dilanjutkan.

Namun dirinya belum dapat menyatakan mengenai hasil pemeriksaaan atau observasi yang sedang dijalani oleh MA.

"Masih proses, hasilnya (observasi) baru bisa diketahui selama dua minggu kedepan," imbuhnya.

Periksa Kejiwaan

MA (33) warga Sribasuki, Lampung Utara yang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran bendera merah putih sedang menjalani observasi di RSJ Daerah Provinsi Lampung, Kurungan Nyawa, Pesawaran.

Berita Rekomendasi

Penyidik sat reskrim polres Lampura berinisiatif melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka, karena kerap memberikan keterangan yang menyulitkan proses penyidikan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, atas dasar tersebut akhirnya tersangka dibawa ke RSJ sejak Senin (3/8) kemarin.

"MA dalam memberikan keterangan dihadapan penyidik sering berubah ubah," ungkap Pandra, Rabu (5/8/2020).

Padahal, lanjut Pandra orang yang sedang menjalani proses hukum harus dinyatakan sehat secara jasmani maupun rohani agar tidak ada keraguan saat menjalani penyidikan.

Oleh karena itu penyidik sat reskrim polres lampura berinisiatif mengantar tersangka ke RSJ guna memastikan kondisi kejiwaannya.

Pandra menambahkan, jika tidak terbukti mengalami gangguan kejiwaan tersangka dapat dijerat pasal 66 Undang undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara.

"Ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas