Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aksi Intoleran di Solo, Ganjar Mengaku Heran karena Bertolak Belakang dengan Kultur Selama Ini

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo berkomentar dengan aksi intoleran yang terjadi di Kota Solo, Sabtu (8/8/2020) lalu.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Aksi Intoleran di Solo, Ganjar Mengaku Heran karena Bertolak Belakang dengan Kultur Selama Ini
Tangkap layar channel YouTube tvOne
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo - Aksi Intoleran di Solo, Ganjar Mengaku Heran karena Bertolak Belakang dengan Kultur Selama Ini 

Dikutip Tribunnews dari TribunSolo, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menerangkan, lima orang yang diamankan tersebut memiliki berbagai peran.

Bahkan kelima pelaku yang mengenakan baju tahanan sempat ditunjukkan kepada media.

"Peran mereka masing-masing," papar Irjen Pol Ahmad Luthfi saat gelar perkara didampingi Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai di Mapolresta Selasa (11/8/2020).

Luthfi mengungkapkan, ada yang berperan memprovokasi, melempar, hingga memukul.

Sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan pencarian pada pelaku lainnya yang ikut dalam aksi tersebut.

"Kami sudah mengantongi identitas para pelaku, silahkan segera menyerahkan diri," papar dia.

Saat ini polisi masih terus mengalami berkaitan kasus penyerangan ini.

Baca: Detik-detik Penyerangan Sekelompok Orang di Acara Keluarga, Ada yang Dihantam Batu & Diinjak Kepala

Berita Rekomendasi

Dikatakan, dari lima pelaku empat di antaranya sudah berstatus tersangka.

Sementara, satu masih pendalaman peran.

Lima orang yang diamankan berinisial BD, MM, MS, ML, dan RN.

"Kita tidak akan berikan ruang pada aksi intoleran," papar dia.

Sampai saat ini petugas masih melakukan aksi pengejaran pada terduga pelaku lainnya.


"Mereka diminta untuk segera menyerahkan diri," jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan kayu, batu, motor dan mobil.

Dia menambahkan, para pelaku dikenakan Pasal 160 KUHP dan Pasal 335 KUHP tentang penghasutan untuk bertindak pidana kekerasan serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. 

"Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," papar dia.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunSolo.com/Ryantono Puji Santoso/Adi Surya Samodra)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas